


Merajut Partisipasi Pengawasan Pemilu
Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 pada tanggal 21 Maret 2020, maka tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 resmi dihentikan. Dihentikannya tahapan Pilkada serentak oleh KPU ini disebabkan bencana nonalam, Covid 19 yang melanda dunia, termasuk di Indonesia. Pola penyebaran yang cepat dan masif menjadi pertimbangan utamaBaca Selengkapnya
