Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Sinkronkan Materi Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026

Kabag P2H Bawaslu Kaltim

Samarinda — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Materi Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Senin (18/5/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, yang baru bertugas usai dilantik pada 13 Mei 2026.

Dalam pengantarnya, Dedi menekankan pentingnya sinkronisasi materi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota agar substansi yang disampaikan memiliki keseragaman.

“Hari ini kita rapat mengenai penguatan narasi terkait persiapan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif. Materi yang disusun nantinya diharapkan bisa sinkron dengan materi dari kabupaten/kota,” ujar Dedi.

Pemateri, Agus Purnomo menjelaskan bahwa outline materi P2P telah disusun sejak 7 Mei 2026 dan terdiri atas sembilan materi yang dibagi kepada sejumlah Bawaslu kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Materi tersebut mencakup pengertian pencegahan, bentuk dan jenis pencegahan, strategi pencegahan, sasaran pencegahan, pengawasan partisipatif, hingga pengawasan partisipatif berbasis digital.

Sementara itu, pemateri lainnya, Ahmad Jeri Adam, menilai judul modul perlu lebih menekankan aspek strategi pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa agar sesuai dengan substansi materi yang disusun.

“Kalau saya lebih ke judul yang terkait langsung dengan strategi pencegahan, penanganan pelanggaran dan sengketa. Karena pendidikan pengawasan partisipatif itu bagian dari strategi pengawasan,” ujarnya.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta sebagai upaya menyempurnakan modul Pendidikan Pengawas Partisipatif sebelum digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ke depan.

Peserta rapat menilai materi penguatan pencegahan yang disusun telah cukup lengkap dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan modul Pendidikan Pengawas Partisipatif. Salah satu rujukan yang dianggap relevan ialah Surat Keputusan Nomor 127/PM.01.01/K1/03/2023 yang dinilai memuat substansi pencegahan secara komprehensif.

Selain itu, peserta mengusulkan agar materi tidak hanya memuat definisi pencegahan berdasarkan regulasi Bawaslu, tetapi juga dilengkapi dengan literatur dan pandangan para ahli guna memperkaya substansi pembelajaran.

Dalam diskusi, peserta juga menyoroti pentingnya menguraikan tujuh bentuk pencegahan secara terpisah agar mudah dipahami peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif. Setiap bentuk pencegahan, seperti identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, koordinasi, dan kerja sama, diusulkan memiliki penjabaran tersendiri berikut contoh implementasi di lapangan.

“Kalau dijabarkan satu-satu, otomatis lebih mudah dipahami peserta. Sekaligus bisa menggambarkan strategi yang sudah dilakukan Bawaslu kabupaten/kota,” ujar salah satu peserta rapat.

Pembahasan turut menyoroti perlunya memasukkan praktik empiris dan inovasi yang telah dilakukan Bawaslu kabupaten/kota dalam strategi pencegahan, seperti edukasi, sosialisasi, program go to school, kerja sama dengan instansi pemerintah, hingga penguatan literasi kepemiluan.

Peserta rapat sepakat agar beberapa bagian slide materi disisakan sebagai ruang bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk menambahkan contoh strategi dan inovasi pencegahan yang telah dilakukan di daerah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar modul tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mencerminkan praktik pengawasan dan pencegahan yang telah berjalan di lapangan.

Selain itu, strategi pencegahan yang akan dimuat dalam modul direncanakan mencakup pendekatan mitigasi, adaptasi, partisipasi, kolaborasi, publikasi, dan inovasi sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif di Kalimantan Timur.

Menutup rapat, Dedy Wahyudiansyah menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh peserta serta mengungkapkan rencana pembahasan lanjutan secara tatap muka pada Rabu mendatang.

Rapat Internal P2H Bawaslu Kaltim

Foto: Jajaran Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengikuti rapat internal penyusunan materi kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) melalui Zoom Meeting.

Penulis: M. Ikhwan Suwarno

Editor: Andri Wahyudi

Sumber Foto: Screenshot Zoom Meeting

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle