BAWASLU, KALTIM – Bawaslu RI menggelar Focus Group Discussion terkait penyusunan petunjuk teknis Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 dengan tema Penerimaan Permohonan dan Registrasi, Kamis (18/6/2020) siang.
Kegiatan ini dihadiri Rahmat Bagja (Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), Ibrahim Malik Tanjung (Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, dan bertindak sebagai moderator Reki Putera Jaya (Tim Asistensi Bawaslu RI).
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Ahsanul Minan selaku pengamat Pemilu, M. Iksan Maulana Koordinator Harian KoDe Inisiatif, serta Erik Kurniawan, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Ahsanul Minan menyinggung sejumlah poin dalam Perbawaslu 2/2020, diantaranya prinsip dalam penyelesaian sengketa pemilihan mulai dari keputusan terakhir dan mengikat, proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan harus menjiwai Perbawaslu dan Juknis.
Lanjutnya, prinsip musyawarah yang harus diperhatikan dalam juknis, persyaratan bagi kuasa hukum, catatan terkait dengan alur permohonan langsung, beberapa kekuarangan dalam Perbawaslu belum diatur prinsip penyelesaian sengketa pemilihan, persyaratan kuasa hukum dari unsur pengacara negara.
Ahsanul Minan juga menyebut beberapa aspek teknis yang perlu diatur dalam juknis, seperti mengoprasionalkan Pasal 21, 22, 41, dan 20. Dalam hal norma diatur dalam Perbawaslu dan teknis harus masuk dalam juknis.
Sementara M. Ikhsan Maulana menyasar dasar hukum penyelesaian sengketa terkait dengan subjek dan objek dari Perbawaslu 2/2020.
Permasalahan hari yang ada dalam Perbawaslu 2/2020 juga harus ditegaskan. Catatan krusial penyelesaian sengketa pemilihan, singgungan kewenangan, pemeriksaan alat bukti, penetapan hari, dan jumlah jajaran.
Terkait dengan protocol kesehatan yang dapat diterapkan dalam sengketa proses: penggunaan APD saat sengketa proses berlangsung, penerapan jaga jarak dan pembatasan jumlah pihak didalam penanganan sengketa proses, pemeriksaan persidangan sengketa proses secara online atau jarak jauh, dan keterbukaan dan aksesibilitas informasi proses persidangan.
Sebagai narasumber penutup, Erik Kurniawan, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi meminta Bawaslu RI memperhatikan sejumlah hal, diantaranya optimalisasi SIPS, ada dua hal yang harus diperhatikan mulai dari evaluasi teknis, keberhasilan SIPS pada Pemilu 2019, kendala yang muncul, rekomendasi perbaikan.
Penyusunan roadmap: penyiapan SDM, penyediaan infrastruktur teknologi informasi, pemetaan kesiapan satker di daerah, dan engagment users. Permohonan tidak langsung (SIPS) berdasarkan pasal 11 ayat (1) Perbawaslu 2/2020.
FGD ditutup dengan arahan skaligus penutupan dari Rahmat Bagja yang menjelaskan FGD akan lebih detail dikaitkan Perbawaslu protokol kesehatan.
Penulis : Ratna dewi