Divisi

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

"-"

Danny Bunga, SH

Anggota Bawaslu Kaltim

Berdasarkan Perbawaslu No 3 Tahun 2022, Tugas dan Wewenang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yaitu :

  1. pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. advokasi dan pendampingan hukum;
  3. penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  4. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
  5. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  6. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan;
  7. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
  8. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  9. pengadministrasian dan pengolahan basis data peraturan perundang-undangan, analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
  10. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  11. melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  12. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
  13. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi sumber daya  manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  14. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
  15. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.