Berdasarkan Perbawaslu No 3 Tahun 2022, Tugas dan Wewenang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yaitu :
- pembentukan peraturan perundang-undangan;
- advokasi dan pendampingan hukum;
- penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
- pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan;
- Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
- penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- pengadministrasian dan pengolahan basis data peraturan perundang-undangan, analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
- Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
- peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
- pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
- penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.