Divisi

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi

"- "

H. Daini Rahmat, SE.,ME

Anggota Bawaslu Kaltim

Berdasarkan Perbawaslu No 3 tahun 2022, Tugas dan Wewenang Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin yaitu :

  1. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  2. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  3. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  4. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
  5. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
  6. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
  7. pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  8. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  9. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pendokumentasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  11. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  12. sosialisasi dalam bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  13. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu;
  14. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu;
  15. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu;
  16. pendampingan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
  17. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.