Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi
"-
"
H. Daini Rahmat, SE.,ME
Anggota Bawaslu Kaltim
Berdasarkan Perbawaslu No 3 tahun 2022, Tugas dan Wewenang Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin yaitu :
penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pendokumentasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
sosialisasi dalam bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
pengelolaan basis data Pengawas Pemilu;
pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu;
pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu;
pendampingan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.