Berdasarkan Perbawaslu No 3 tahun 2022, Tugas dan Wewenang Divisi SDM, Organisasi, & Pelatihan yaitu :
- perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
- perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
- pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
- pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
- pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
- merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
- mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan;
- penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
- melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
- melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.