Sekretariat

"Kinerja Pengawasan Pemilu perlu didukung oleh sinergitas dan soliditas hubungan kerja kesektariatan yang Profesional dan Berintegritas. Kinerja Pengawasan Pemilu perlu didukung oleh sinergitas dan soliditas hubungan kerja kesektariatan yang Profesional dan Berintegritas. "

Yusuf, S.Si, MA

Kepala Sekretariat

Menurut Perbawaslu No 7 Tahun 2019

Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi.

Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja, serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
  2. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi;
  3. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi;
  4. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
  6. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan
  7. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Struktur Organisasi Sekretariat