Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra 2026

Tangkapan layar zoom meeting

Tangkapan layar Zoom Meeting Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Samarinda – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026) dan diikuti jajaran Bawaslu se-Indonesia.

Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai pedoman penyusunan Renstra sebagai acuan dalam merencanakan program dan kegiatan kelembagaan secara sistematis, terarah, terukur, serta berorientasi pada hasil. Penyusunan Renstra menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan selaras dengan sasaran strategis serta target kinerja yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui penerapan SAKIP, setiap instansi pemerintah didorong untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, memperkuat efektivitas perencanaan, serta memastikan penggunaan anggaran berorientasi pada pencapaian hasil.

Dalam pelaksanaannya, SAKIP menekankan keterkaitan antara perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kinerja. Dengan demikian, setiap program yang disusun diharapkan memiliki indikator dan target yang jelas, sehingga capaian kinerja organisasi dapat diukur dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesiapan dalam menerapkan pedoman penyusunan Renstra sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan perencanaan program dan kegiatan yang lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Selain itu, keselarasan dalam penyusunan Renstra di seluruh tingkatan organisasi Bawaslu menjadi faktor penting untuk memastikan arah kebijakan dan pelaksanaan program berjalan secara berkesinambungan. Koordinasi dan pemahaman yang sama di antara unit kerja diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan.

Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran Bawaslu diharapkan dapat menerapkan pedoman penyusunan Renstra secara konsisten serta memperkuat implementasi SAKIP dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Ketua Bawaslu Kaltim dan Jajaran Staf

Foto: Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, bersama Plt. Kepala Bagian Administrasi, Dorce Bua’ Limbong, dan staf Administrasi Bawaslu Kaltim saat mengikuti sosialisasi secara daring.

Penulis: M. Ikhwan
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Humas Bawaslu Kaltim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle