|
Ruang lingkup kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mencakup pencegahan, pengawasan tahapan pemilu, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu, rincian lengkapnya
1. Pencegahan Pelanggaran
Melakukan pemetaan kerawanan pemilu.
Melakukan sosialisasi dan edukasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
Mengambil langkah antisipatif dan pencegahan dini terhadap politik uang serta pelanggaran lainnya.
2. Pengawasan Tahapan Pemilu
Mengawasi seluruh proses persiapan dan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Mengawasi pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih.
Mengawasi pengadaan serta pendistribusian logistik pemilu.
Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
3. Penindakan Pelanggaran
Menerima dan memproses laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu atau politik uang.
Meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
4. Penyelesaian Sengketa
Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menyelenggarakan mediasi dan adjudikasi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu atau antara peserta dan penyelenggara