Pengawasan PDPB Triwulan II Jelang Pleno Tingkat Provinsi
|
Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu kabupaten/kota secara daring, Minggu (5/7/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut untuk menginventarisasi hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II sebagai persiapan menghadapi rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Minggu (5/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan menghimpun hasil pengawasan dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota sekaligus memastikan tidak terdapat perbedaan data yang dapat memengaruhi proses rekapitulasi pada pleno tingkat provinsi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan pentingnya penyelesaian setiap selisih data sebelum pleno dilaksanakan.
"Jika ada selisih data harus diselesaikan. Jangan sampai setelah pleno tingkat provinsi baru diketahui terdapat perbedaan angka sehingga kita tidak memiliki argumentasi yang kuat untuk menjelaskannya," ujar Galeh.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat, menambahkan bahwa rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan PDPB. Menurutnya, laporan dari Bawaslu kabupaten/kota akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam mengawal tindak lanjut yang dilakukan KPU.
Berdasarkan hasil inventarisasi, pelaksanaan PDPB Triwulan II secara umum berjalan dengan baik. Mayoritas Bawaslu kabupaten/kota melaporkan tidak ditemukan selisih data maupun kendala signifikan dalam proses rekapitulasi. Meski demikian, beberapa daerah masih mencatat sejumlah temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Bawaslu Kabupaten Berau menemukan tiga pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih. Atas temuan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bawaslu Kota Samarinda menyoroti persoalan data kependudukan berupa keberadaan alamat RT 0 serta status pemilih meninggal dunia yang masih tercatat aktif. Permasalahan tersebut telah dikoordinasikan dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui penyampaian saran perbaikan.
Di Kabupaten Mahakam Ulu, Bawaslu menemukan selisih empat data pemilih antara hasil rekapitulasi Triwulan I dan Triwulan II di Kecamatan Long Bagun. Setelah dilakukan koordinasi, diketahui bahwa perbedaan tersebut disebabkan ketidaksesuaian antara data pada aplikasi Sidalih dengan dokumen fisik. Bawaslu pun meminta KPU melakukan koreksi terhadap data dimaksud sebelum pleno tingkat provinsi dilaksanakan.
Adapun Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melaporkan seluruh selisih data yang sempat ditemukan sebelum pleno telah diselesaikan melalui koordinasi bersama KPU. Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar partai politik dilibatkan dalam rapat pleno PDPB sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh temuan hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota dapat ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Dengan demikian, daftar pemilih yang ditetapkan diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Foto: Jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur mengikuti rapat koordinasi secara daring dalam rangka persiapan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi.
Penulis: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi
Sumber Foto: Screenshoot Zoom Meeting