Peningkatan Tata Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada
|
Samarinda — Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta akuntabilitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, Andi Tinah Herlina, serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat. Kegiatan ini juga diikuti oleh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Dalam arahannya, Daini Rahmat menekankan pentingnya pengelolaan arsip fisik penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) serta regulasi teknis kearsipan lainnya.
Daini menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai standar bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen penanganan pelanggaran tersimpan secara sistematis, aman, dan mudah ditelusuri, mulai dari proses pencatatan, penyimpanan, hingga pemeliharaan arsip.
Selain penguatan tata kelola arsip, rapat ini juga dirangkaikan dengan sejumlah agenda strategis yang bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada.
Salah satu agenda tersebut adalah rencana pelaksanaan silaturahmi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai upaya menjaga komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesepahaman yang kuat dalam penanganan pelanggaran, khususnya terkait tata kelola dokumen perkara yang tertib dan berkesinambungan.
Agenda lainnya meliputi diskusi dengan organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penguatan pengawasan partisipatif. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran strategis publik dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga merencanakan diskusi bersama kalangan akademisi guna membuka ruang saran dan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Melalui forum tersebut, diharapkan berbagai pandangan dan kajian akademis dapat menjadi bahan masukan yang konstruktif bagi penyusunan regulasi Pemilu yang lebih komprehensif dan responsif ke depan.
Dengan pengelolaan arsip yang tertib, sinergi lintas lembaga yang kuat, serta keterlibatan aktif masyarakat dan akademisi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur berharap pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Foto: Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur secara daring.
Penulis dan Foto : Andri Wahyudi
Editor : M. Ikhwan Suwarno