Bawaslu Kaltim Rekapitulasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025
|
Samarinda – Bawaslu Kaltim melaksanakan rapat internal terkait rekapitulasi hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik (Parpol) Semester II Tahun 2025.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan kepatuhan administrasi partai politik.
Pemutakhiran data partai politik yang diawasi Bawaslu Kaltim menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana keaktifan partai politik di Kalimantan Timur dalam menjaga tertib administrasi kepartaian.
Melalui pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), partai politik didorong untuk secara konsisten memperbarui data sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pengawasan tersebut dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Aplikasi SIPOL.
Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Danny Bunga, menyampaikan rencana persiapan kunjungan Bawaslu Kaltim ke partai politik. Ia meminta jajaran staf untuk segera menyiapkan data hasil verifikasi dan penetapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
“Data tersebut menjadi bahan utama dalam pelaksanaan kunjungan ke partai politik, sehingga harus dipastikan lengkap dan akurat,” ujar Danny.
Adapun indikator keabsahan data dan dokumen Parpol tingkat provinsi meliputi Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari pimpinan partai politik tingkat pusat, nama dan jabatan pengurus, keterwakilan perempuan, serta alamat sekretariat partai politik.
Danny juga menekankan agar setiap kunjungan ke partai politik menampilkan Data Center yang memuat hasil pengawasan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, khususnya terkait aspek pengawasan kampanye.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif kepada jajaran pengurus partai politik mengenai hasil, temuan, serta rekomendasi pengawasan yang telah dilakukan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut arahan Bawaslu RI melalui Peraturan Bawaslu yang mewajibkan seluruh jajaran di tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kegiatan Tahun 2026 secara berkala juga menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat internal tersebut.
Pelaporan tersebut bertujuan untuk mempercepat arus informasi antarjenjang kelembagaan, memastikan keterbukaan dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan, serta mendukung penguatan fungsi pengawasan secara berkelanjutan, khususnya pada masa non-tahapan pemilu.
Menutup rapat pada Rabu (21/1/2026), Danny Bunga menyampaikan rencana kerja awal tahun Bawaslu Kaltim yang difokuskan pada penguatan demokrasi melalui pendidikan politik, peningkatan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peningkatan literasi demokrasi bagi masyarakat, mahasiswa, dan pelajar.
Foto: Danny Bunga didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, Andi Tinah Herlina, saat memimpin rapat internal di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kalimantan Timur.
Penulis dan Foto: M. Ikhwan Suwarno
Editor: Andri Wahyudi