4 Potensi Pelanggaran Pilkada Saat Tahap Pungut Hitung dan Penetapan Hasil
|
Kaltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi menyebut, setidaknya ada empat potensi pelanggaran saat tahap pungut hitung dan penetapan hasil pada pilkada, hal tersebut di sampaikan ebin pada kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara, Bertempat di Samarinda, Selasa (24/11/20).
Potensial terjadinya pelanggaran dalam pungut hitung yang pertama ialah adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi calon.
Kedua, ada yang waktu pemungutan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Ketiga, ada yang menggunakan dengan hak pilih orang lain.
Keempat, adanya serangan fajar, serangan duha, serangan subuh terkait dengan money polik.
Serta keberpihakan penyelenggara dalam konteks rekapitulasi hasil.
Kemudian, juga ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kemudian memilih.
“ Ini adalah potensi bisa jadi pada saat pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi, hal-hal ini sebenarnya sudah kita pernah tangani pada pemilu sebelumnya namun kondisi pandemi saat ini memaksa kita untuk beradaptasi terutama dalam hal penanganan pelanggaran, “ tutur Ebin.
Penulis : Ratna Dewi