Ajak Pelajar menjadi Pemilih Pemula Pelajar Mengawasi Pemilu, Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Sekolah
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengisi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan di Kampus Melati Samarinda Seberang. Dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan anggota Bawaslu Kota Samarinda, pada Senin (23/10/2023).
Pemilu menjadi hak konstitusi bagi warganegara Indonesia. Semua warga yang berusia 17 tahun atau sebelum 17 tahun atau yang sudah pernah menikah, ia memiliki hak pilih tanpa terkecuali.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, di dalam sambutannya mengatakan bahwa bagi teman-teman SMA/SMK Plus Melati yang telah menginjak usia 17 tahun, maka mereka sudah memiliki hak konstitusi dan memiliki hak sebagai warganegara Indonesia seutuhnya. lebih lanjut, teman-teman sudah bisa memilih dan menentukan calon pemimpin untuk 5 tahun kedepan dan gunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Harapannya untuk selain bisa memilih kalian juga bisa mengawasi jalannya pemilu nanti. laporkan jika ada kecurangan yang kalian lihat selama pemilihan berlangsung.
Selain itu, anggota Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto, dalam pemaparannya menjelaskan tentang tahapan-tahapan pemilu, aturan-aturan yang berlaku dalam kepemiluan, serta pelanggaran pemilu seperti money politic (politik uang). Imam juga menyampaikan dalam sesi tanya jawab, bagaimana aturan-aturan pencoblosan bagi warga yang tinggal di daerah bukan tempat asalnya.
Dari sosialisasi pengawasan partisipatif ini, siswa-siswi SMA/SMK Melati menjadi mendapat pengetahuan baru tentang kepemiluan 2024. Harapannya, bagi para pelajar dapat mampu menumbuhkan rasa semangat dan ikut serta berpartisipasi dengan cara terlibat dalam mengawasi pemilu 2024 ini.
Penulis : Intan Suci Maulidiyah