Awasi Dana Kampanye Pilkada, Bawaslu Libatkan Platfoam Media Sosial Facebook
|
BAWASLU, KALTIM – Anggota Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli mengikuti pertemuan melalui daring yang menghadirkan platform digital Facebook Indonesia yang diadakan oleh Bawaslu RI, Senin (10/08/2020).
Dalam upaya melakukan pengawasan iklan politik dan dana kampanye, dalam sambutannya Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyatakan Facebook yang membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam Pilkada Serentak 2020 bisa membantu Bawaslu dalam pengawasan.
Menurutnya, langkah yang di lakukan Facebook ini sangat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan dana kampanye secara daring terutama saat tahapan kampanye pasangan calon (paslon).

“Mempermudah juga langkah Bawaslu dalam menangani pelanggaran di media sosial “ ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu RI ini.
Lanjut Fritz menjelaskan Facebook Indonesia membuka fitur tambahan yaitu iklan politik, yang dimana Bawaslu bisa mengakses data terkait penggunaan biaya iklan konten dan sumber pendanaan iklan dari platform media terbesar di Indonesia tersebut.
Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha menjelaskan fitur baru ini memudahman Bawaslu dalam melakukan pengawasan di media sosial.
"Jadi kita bisa tahu berapa biayanya, siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," ucap Putu.
Walau paslon bisa beriklan secara terbuka, namun harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut.
Dia menjelaskan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan.
"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," pungkasnya.
Penulis : Ratna Dewi