Lompat ke isi utama

Berita

Bagi Parpol Merasa Dirugikan pada Tahapan Verifikasi Faktual, Muhammad Ramli Persilahkan Daftarkan Permohonan Sengketa Ke Bawaslu RI

Bagi Parpol Merasa Dirugikan pada Tahapan Verifikasi Faktual, Muhammad Ramli Persilahkan Daftarkan Permohonan Sengketa Ke Bawaslu RI

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Ramli berharap verifikasi faktual dapat berjalan dengan semestinya, Bawaslu akan memastikan verifikasi vaktual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap penetapan Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU Republik Indonesia dapat mengajukan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Republik Indonesia," kata Muhammad Ramli pada Rapat Koordinasi persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur. Bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Senin, (10/10/22).

Lanjut, Muhammad Ramli menyampaikan Partai Politik non Parliamentary Threshold yang dinyatakan tidak lolos verifikasi vaktual berada dalam kewenangan KPU Republik Indonesia sehingga kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu berada di Bawaslu Republik Indonesia bukan di Bawaslu Provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk mengkoordinasikan persiapan melakukan verifikasi faktual di dalam tahapan pemilu tahun 2024. KPU Kaltim mengundang 11 Partai Politik, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi hanya calon Partai Poltik yang tidak memenuhi ambang batas Parliamentary Threshold yang dilakukan verifikasi faktual.

"Dalam verifikasi faktual, KPU Provinsi Kaltim memastikan keberadaan dan kesesuaian alamat Sekretariat DPD dan DPW pada aplikasi SIPOL, memastikan kebenaran dan kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi, keterpenuhan kepengurusan perempuan dalam Partai Politik, melakukan sampel verfikasi faktual terhadap Anggota Partai Poltik. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," kata Rudiansyah.

Kegiatan Rapat Koordinasi persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dihadiri oleh Rudiansyah Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim, Suardi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Ramli Anggota sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan 11 partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, dan Perindo.(*)

Penulis dan Foto: Muhammad Maulana Yusuf

Editor : Ratna Dewi

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle