Bangun Peradaban Dengan Menegakkan Hukum Secara Berkeadilan
|
Begitu pesan yang ditanamkan Anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dalam kesempatan Rakernis Musyawarah Sengketa Acara cepat Bagi Panwaslu Kecamatan pada Pilkada Tahun 2020 di Aula Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara, Rabu 12 Agustus 2020.
Dihadapan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara serta Panwaslu Kecamatan Se-Kutai Kertanegara, Hari mengingatkan bahwa maju tidaknya demokrasi kita bergantung pada kualitas dari Penyelenggara Pemilihan.

“Jika melihat genus sebagi satu kesatuan penyelenggara, namun spesies memisahkan antara Bawaslu dan KPU. Bagai sisi koin, satu sisi sebagai Penyelenggara dan sisi lainnya sebagai penegak hukum. Untuk itu jika dipribahasakan bagai menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Artinya jika banyak penyelenggara yang tersangkut masalah hukum, ini juga menjadi perhatian kita sebagai satu kesatuan sebagai Penyelenggara. Untuk itu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan kita harus sama-sama meningkatkan kapasitas, sebagai pengawas kita harus meningkatkan kapasitas pengawasan, pencengahan dan penindakan serta penyelesaian sengketa” tegasnya.
Dalam hal ini ia menerangkan bahwa Bawaslu harus membangun peradaban dengan menghormati hukum dan menegakkan hukum secara berkeadilan. Ketika menegakkan hukum secara adil, pada hakikatnya sedang memproklamasikan bahwa kita bangsa yang beradab, untuk itu penegakan hukum betujuan untuk membangun sebuah perabadan.
Tugas Bawaslu untuk menjadi bagian dalam membagun peradaban tersebut dengan menghadirkan penegakan hukum yang adil pada Pemilihan Tahun 2020 ini. Dalam hukum misalnya ada delik komisi dan omnisi, Delik komisi (delicta commissionis) ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Delik omisi (ommissiedelicten) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan (nalaten). Peran kita dalam pengawasan jangan sampai membiarkan atau memgambaikan ketika terjadi pelanggaran hukum. Namun upaya pencengah harus tetap ditempatkan urutan pertama, sedangkan upaya refresif melalui penindakan pelanggaran atau penyelesaian sengketa dilakukan sebagai upaya terakhir.
Dalam perjalananya, penyelesaian sengketa dalam kerangka meredam konflik sebenarnya sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui musyawarah dengan para pihak ketika akan terjadi konflik atau sengketa. Namun penyelesaian sengketa antarpeserta melalui musyawarah dengan acara cepat yang akan dimanndatkan kepada Panwaslu Kecamatan ini lebih formal, artinya misal ada sengketa Panwaslu Kecamatan menerima permohonan harus mecatat kedalam form, melakukan verifikasi sesuai form, menuliskan kedalam berita acara selanjutnya membuat putusan yang kesemuanya harus melalui konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara. Hal ini yang membedakan dengan penyelesaian sengketa yang biasa dilakukan dengan penyelesaian sengketa antarperserta saat ini. Melalui mekanisme ini proses yang Panwaslu Kecamatan lakukan nanti harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Yusuf
Editor : Rifani