Bawaslu gelar FGD Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
JAKARTA, Bawaslu Kaltim – Bawaslu Republik Indonesia lakukan FGD Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Senin s.d. Rabu 13-15 Juni 2022 bertempat di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta. Kegiatan digelar dalam rangka memaksimalkan kewenangan strategis Bawaslu dan jajarannya dalam melakukan investigasi penanganan pelanggaran Pemilu serta peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran yang progresif.
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan beberapa hal kepada peserta diskusi yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dari sejumlah daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ebin Marwi.

Dalam upaya peningkatan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu yang progresif, Puadi menyampaikan diantaranya: 1) Kewenangan Bawaslu dalam hal investigasi penanganan pelanggaran; 2) Investigasi pendekatan pengawasan dalam penelusuran informasi awal dalam dugaan pelanggaran yang outputnya temuan; 3) Majelis pemeriksa pelapor atau pelapor mempunyai beban pembuktian, beberapa permasalahan sebagaimana dalam UU No. 7 tahun 2017 memberikan ruang investigasi dalam jenjang hirarki kelembagaan; 4) Problem ruang dalam Undang-undang Pemilu tidak ada rumusan konkrit investigasi yang dimaksud.
.jpeg)
Menurutnya, FGD penyusunan konsep investigasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu ini menjadi penting agar kedepannya pola investigasi menjadi sama dengan pola pengelolaan dalam ruang sengketa. Sebagai contoh adanya keahlian mediator pada penyelesaian sengketa. Diharapkan untuk investigasi juga mempunyai SDM yang memadai dengan pelatihan investigatif.
Penulis : Khadijah