Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar FGD Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Gelar FGD Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

JAKARTA, Bawaslu Kaltim -  Bawaslu Republik Indonesia menggelar FGD Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Selasa (28/06/2022) bertempat di Millennium Hotel Sirih, Jakarta. Kegiatan FGD dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan professionalitas dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi menyampaikan terkait arah kebijakan lembaga Bawaslu kedepan dan arahan terkait Barang Dugaan Pelanggaran.

Ia menyampaikan, kedepan Ketua Bawaslu Provinsi baik yang terdiri dari 7 (tujuh) maupun 5 (lima) Ketua dan Anggota, posisi Ketua tidak lagi mengampu divisi. Kecuali bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 (tiga) Koordinator Divisi. Hingga saat ini sedang disusun Perbawaslu terkait Pola Hubungan. Divisi yang nantinya akan mengatur pembagian Divisi. Terdapat beberapa perubahan, salah satunya misalnya Divisi Pengawasan akan diganti menjadi Pencegahan.

Kemudian terkait arah kebijakan Penanganan Pelanggaran, khususnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Puadi mengatakan bahwa dalam melakukan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu kerap bersentuhan dengan barang-barang yang diperoleh dari pengawasan maupun laporan. Kita harus memanage, mengelola dengan baik terkait Barang Dugaan Pelanggaran ini, karena pertanggungjawaban ini erat kaitannya dengan persoalan hukum nantinya.

Perlu didiskusikan terkait proses penyimpanan barang dugaan pelanggaran yang setelah dikaji dalam konteks Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu ditemukan bahwa perbuatan dugaan pelanggarannya tidak memenuhi unsur pelanggaran. Selain itu, kedepan perlu banyak kerjasama dengan Lembaga lain, dengan stakeholder lain guna meningkatkan kinerja pemgelolaan barang dugaan pelanggaran yang sifatnya tidak dapat disimpan atau dikelola secara penuh oleh Bawaslu baik karena jumlah maupun kondisi atau jenis barangnya.

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina menyampaikan beberapa hal yang akan dibahas dalam forum FGD ini, diantaranya : 1)Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang berpotensi menjadi Barang Milik Negara (mekanisme pengaturannya); 2) Kebijakan Bawasluterkait tempat penyimpanan Barang Dugaan Pelanggaran tertentu; 3) Pemulihan aset; dan  4) Jangka waktu pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Peserta Kegiatan ialah Kepala Bagian yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dari 34 Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Hadir Narasumber dari Kementerian Keuangan dari Direktorat Penerimaan Negara ukan Pajak, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara, dan Kepala Seksi Penerimaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Narasumber yang hadir memaparkan mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara dan Barang Milik Negara yang telah dikelola oleh Kementerian Keuangan

Penulis : Khadijah rasyid

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle