Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Samarinda, Bawaslu Kaltim -  Berdasarkan Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk sentra penegakan hukum terpadu.

Mengingat bahwa tahapan pada Pemilihan Tahun 2024 telah selesai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dan pelantikan kepala daerah terpilih beberapa waktu yang lalu, maka Bawaslu Kalimantan Timur menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Bagi Sentra Gakkumdu ProvinsiDan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur. Bertempat di Hotel Mercure Samarinda pada 27 sd 28 Februari 2025.

Rapat koordinasi bertujuan untuk evaluasi kerja-kerja selama proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang berlangsung pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, agar dalam pelaksanaan pemilihan yang akan datang penyamaan persepsi unsur Lembaga Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dapat semakin maksimal.

Hadir dalam kegiatan, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se- Kalimantan Timur, Kejaksaan dan Kepolisian unsur Gakkumdu se- Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Daini Rahmat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sentra Gakkumdu atas kerja kerasnya pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Kalimantan Timur, juga meminta maaf apabila ada salah kata dan perbuatan selama melakukan kerja-kerja bersama team Sentra Gakkumdu selama ini.

"Dalam Sentra Gakkumdu kita harus menjaga senergitras, cemistry, saling memahami. Selain itu, dari banyaknya laporan yang masuk, banyak yang kurang bukti sehingga tidak bisa di tindak lanjuti. Bawaslu Kaltim juga melakukan monitoring terhadap laporan yang masuk di Kabupaten/Kota," kata Daini Rahmat.

Foto : Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Penulis : Ratna Dewi

Sumber Foto : Bawaslu Kaltim 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle