Bawaslu Kaltim Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menghadiri sidang perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi pada agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak dalam Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa, (21/01/25) di Jakarta.
Sebelum mengikuti sidang pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan Keterangan Tertulis beserta alat buktinya pada 1 hari sebelum pelaksanaan Sidang.
Hadir didalam ruang persidangan pada panel 3 mewakili Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Danny Bunga dan Daini Rahmat.
Dalam hal ini Danny Bunga sampaikan, bahwa pihak Bawaslu telah menerima 16 laporan yang masuk dan telah diregistrasi, dan juga mayoritas terkait dugaan politik uang. Semuanya telah dihentikan dan diperiksa oleh Bawaslu Kaltim, karena dalam proses pendalaman hingga kami memanggil dari pihak saksi tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilihan. Bawaslu Kaltim juga menerima sejumlah laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan pelibatan struktur pemerintahan. Terdapat beberapa kasus yang ditangani dan sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
lebih lanjut, Bawaslu Kaltim juga menemukan dugaan pelanggaran prosedural dalam tahap pemungutan suara. Dalam hal ini, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS).
"Dari rekomendasi PSU di beberapa TPS, ada 10 TPS yang telah direkomendasikan kepada KPU dan sudah dilaksanakan proses PSU tersebut. Terkait ada yang dilaksanakan dan ada yang tidak kewenangan KPU. Karena kami (Bawaslu) mendapatkan dari hasil pengawasan ada beberapa pelanggaran administrasi " ujar Danny.
Pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon telah hadir dan menyampaikan pada sidang perdana (9/1/2025) terkait adanya pelanggaran di Pilgub Kalimantan Timur.

Foto : Bawaslu Kaltim Berikan Keterangan Pada Sidang PHP di MK
Penulis : Ahmad Jeri Adam
Editor : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim