Bawaslu Kaltim Ikuti Rakor Nasional Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
JAKARTA, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penyelesaian Sengketa pada Penetapan Pemenuhan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD. 23 s.d 25 Februari 2023.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan konsolidasi data penyelesaian sengketa proses pemilu, menyamakan persepsi penyelesaian sengketa proses pemilu, menyusun pola pemahaman penyelesaian sengketa proses pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan sinkronisasi program penyelesaian sengketa antara Bawaslu dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahapan pemenuhan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan anggota DPD.

Kegiatan dihadiri Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariyono, Deputi Penyelesaian Sengketa, Karo Penyelesaian Sengketa, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kepala Sekretariat Dan Staf Membidangi Sengketa Bawaslu Provinsi Se- Indonesia. Hadir mewakili Bawaslu Kaltim Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Ramli, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltim Yusuf dan Staf membidangi Penyelesaian Sengketa Muhammad Maulana Yusuf.
Selain itu, hadir juga Anggota KPU RI Idham Holik sebagai narasumber yang menjelaskan tahapan pemilu. Disampaikan Idham Holik bahwa Bawaslu dan KPU harus saling bersingkronisasi dalam tahapan pemilu guna menyukseskan pemilu serta apabila ada jajaran KPU yang tidak memberikan kabar kepada jajaran Bawaslu terkait Verifikasi Faktual dipersilahkan melaporakannya kepada KPU sehingga KPU dapat melakukan perbaikan pada jajaran KPU.
Totok Hariono dalam arahannya mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Provinsi untuk menekankan mediasi dibandingkan adjudikasi, "Kalau bisa mediasi kenapa harus ada ajudikasi. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," ucapnya.
Ia juga mengatakan harus sering-sering bersama-sama mengecek JDIH KPU untuk selalu mungaupdate terkait tahapan Pemilu dan ketika ada hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku kita dapat memberi saran kepada KPU untuk diperbaiki.
“kita harus selalu mengecek PKPU di JDIH KPU, kalau ada yang kurang dan menyulitkan kita bisa melakukan uji materi dengan waktu paling lama 30 hari setelah PKPU tersebut dibuat’’ paparnya.
Sebagai informasi bahwa terdapat 49 permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang tersebar di 12 Provinsi seluruh indonesia yaitu di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jabar, Provinsi DKI, Provinsi Kaltim, Provinsi Kalteng, Provinsi Sulsel, Provisi Sulbar, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Tengah.
Penulis : Muhammad Maulana Yusuf