Bawaslu Kaltim Koordinasi Ke PTTUN Banjarmasin, Gali Informasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa
|
Banjarmasin, Bawaslu Kaltim - menindaklanjuti surat instruksi nomor 17 tahun 2024 dari Bawaslu Republik Indonesia terkait koordinasi sengketa pemilihan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bawaslu Kaltim Lakukan Kunjungan Koordinasi terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan di PTTUN Banjarmasin.
Kegiatan ini disambut baik oleh Wakil PTTUN Muhammad Husain dan beserta Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga juga Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum.
Pada pertemuan ini, Danny sampaikan ucapan terima kasih kepada PTTUN yang telah menerima kunjungan terkait koordinasi ini. Pertemuan ini sebagai ajang pemantapan serta kesiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang akan berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan di PPTUN setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.
"Jelang Pemililhan Serentak 2024 persiapan terhadap potensi sengketa proses yang akan dihadapi, kami harap koordinasi ini bisa menghasilkan sinergi yang kuat antara Bawaslu Kaltim dan PTTUN guna mewujudkan pemilihan yang aman, damai dan transparan bagi masyarakat" Ujar Danny pada Selasa, (23/07/2024) di ruang pertemuan PTTUN Banjarmasin
Bawaslu Kaltim ingin menggali lebih dalam informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan hukum acara sengketa di PTTUN. Menurutnya ini sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi pada persoalan sengketa pemilihan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga katakan bahwa dari hasil koordinasi ini membuka gambaran bagi Bawaslu Kaltim dan 10 (sepuluh) Bawaslu Kabupaten/Kota mengetahui tata cara dan prosedur serta mekanisme permohonan dan administrasi yang diajukan ke PTTUN Banjarmasin.
Selanjutnya Muhammad Husein menjelaskan apa Fungsi dari PTTUN ini yakni untuk mengadili sengketa tata usaha negara dalam wilayah yuridiksinya. Menurutnya, sengketa tata usaha adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau bidang hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik pusat maupun didaerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedikit ia menambahkan yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara yakni penetapan yang bersifat tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual dan final dapat menimbulkan hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Foto : Koordinasi dengan PTTUN Banjarmasin terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Penulis : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim