Bawaslu Kaltim Melakukan Sosialisasi Pemilih Pemula dan Pelanggaran Pemilu di SMA 13 Samarinda
|
Ketua Bawaslu kaltim Hari Dermanto menjelaskan prinsip, makna dan konsep demokrasi dalam negara demokrasi, dimana demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Pemilu adalah bagian dari demokrasi demi kehidupan kita semua dalam memutuskan sesuatu misalkan dalam memilih seseorang yang kita suka atau tidak, kita menuntut pertimbangan pengetahuan informasi dan sebagainya. contonya di sekolah ada pemilihan OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan wakil kelas, bahkan di rumah demokrasi juga berwujud dalam memilih opsi makan apa besok, ketika orang tua kita menawarkan besok mau lauk apa artinya Demokrasi merupakan sesuatu yang melekat dengan kehidupan kita semua, " terang jelas Hari Dermanto dalam kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula dan Pelanggaran Pemilu bertempat di SMA 13 Samarinda, Jumat (25/08/2023).


Terdapat tiga prinsip demokrasi pancasila. Pertama, prinsip pembatasan kekuasaan dan pembagian kekuasaan, bahwa dalam negara demokrasi tidak diperkenankan seseorang memiliki kekuasaan yang luas tanpa batas makanya kita memiliki konsep periodisasi, seperti presiden dua periode dan kepala daerah dua periode.
kemudian prinsip kedua, perlindungan hak asasi manusia bahwa semua makhluk semua manusia itu harus dianggap sama setara dia memperoleh kesetaraan kesempatan yang sama untuk untuk menjadi seseorang dia juga mempunyai kesempatan yang setara untuk memberikan dukungan kepada seseorang atau menjadikan dirinya seseorang, artinya adanya perlindungan dan penghormatan kepada hak asasi manusia.
Ketiga, konsep check and balance proses memeriksa dan membangun keseimbangan lewat badan peradilan tempat di mana di mana orang yang berkuasa bertindak sewenang-wenang dia bisa dikoreksi lewat lembaga ini makanya kemudian dalam konsep demokrasi ada namanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri sebagai tempat untuk check and balance kemudian ada proses peralihan kekuasaan secara reguler melalui peralihan orang orang yang berkuasa secara reguler selama 5 tahun sekali melalui proses pemilu.
Pemilu adalah cara seseorang untuk berkuasa. tujuan pemilu itu untuk melahirkan Orang orang yang akan menduduki jabatan sebagai presiden sebagai anggota DPR yang dapat menerjemahkan tujuan bernegara dan tetap berakar kepada nilai-nilai masyarakat.
Penulis : Ratna Dewi