Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kukar Sampaikan Tantangan dan Hambatan Dalam Pengawasan Vermin Parpol

Bawaslu Kukar Sampaikan Tantangan dan Hambatan Dalam Pengawasan Vermin Parpol

Kutai Kartanegara, Bawaslu Kaltim - Bawaslu melakukan pengawasan langsung yang melekat beberapa hal yang dilakukan dalam pengawasan melekat sesuai UUD 7 Tahun 2017 menurut peraturan Bawaslu No 21 Tahun 2018 dalam melakukan pengawasan ada dua kegiatan yaitu melakukan pengawasan dengan membuat form A dan mengisi Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam melakukan kegiatan ini ada beberapa hal yang dilakukan yaitu melakukan uji sampling, melakukan wawancara, kemudian melakukan audit dokumen sesuai dengan SE Bawaslu terkait verifikasi administrasi partai politik.

"Bawaslu Kukar melakukan pengawasan melekat untuk memastikan apakah KPU Kukar melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) sesuai dengan per KPU 4 tahun 2022. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan pengawasan menggunakan Sipol yang diberi akses dari Bawaslu RI namun pengawasan melalui laman Sipol dirasa belum begitu maksimal karena data yang dapat diakses Bawaslu Kukar terbatas dan tidak selengkap Sipol milik KPU Kukar," kata Anggota Bawaslu Kukar Teguh wibowo di Kantor KPU Kukar, Senin, (5/9/2022).

Selanjutnya, Bawaslu hadir dalam kegiatan vermin yang ada di KPU Kukar. Pengawasan melekat itu penting, supaya Bawaslu dapat memastikan data yang ada di KPU pada tahapan vermin sesuai atau tidak sesuai.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) mulai tanggal 17 agustus 2022 hingga tanggal 27 agustus 2022. tahapan vermin sebenarnya dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022 namun di KPU Kukar mulai melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 17 agustus dan berakhir seratus persen pada tanggal 23 agustus 2022.

Teguh wibowo menyampaikan dalam pengawasan akses sipol yang dimiliki Bawaslu terbatas, peraturan Bawaslu jangka waktu dalam melakukan vermin Bawaslu belum melakukan saran perbaikan namun memberikan melakukan uji sampling kegandaan keanggotaan sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada tanggal 17 agustus 2022 yang kedua setelah vermin melakukan uji sampling kegandaan yang langsung di sampling kepada tim verifikator yang sudah dilaksanakan oleh KPU.

"Beberapa data yang tidak dapat diakses Bawaslu melalui akses Sipol, KTP atau KTA tidak dapat diakses, nama kepengurusan partai politik itu semuai memiliki data NIK atau data KTP dan beberapa data yang tidak dimiliki oleh Bawaslu," jelasnya.

Teguh menerangkan, target Bawaslu Kukar dalam vermin parpol. Pertama, penyesuaian antara Nama dengan NIK dan KTA. Kedua, kesesuaian antara status pekerjaan dalam status pekerjaan itu ada TNI, Polri, Guru maupun pejabat BUMN yang dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh masuk dalam kepengurusan partai politik. Ketiga, kesesuaian NIK yang ada dengan daftar pemilih berkelanjutan dan keseuaian umur apabila di bawah 17 tahun maka belum diperbolehkan menjadi anggota partai politik.

"Didalam AKP yang ada terdapat beberapa kolom yang tidak dapat diisi karena tidak diberikan oleh KPU Kukar, misalnya terkait berapa jumlah keanggotaan ganda yang diberikan dari KPU RI ke KPU Kabupaten, didalam AKP Bawaslu disebutkan namun KPU Kukar tidak memberikan tidak ada data terkait itu," ujar Teguh Wibowo.

Anggota KPU Kukar Novand surya gafilah menyampaikan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan instruksi, KPU tidak boleh memberikan data itu ke pihak manapun, kebijakan tersebut telah disampaikan secara lisan kepada Bawaslu Kukar, yang diterima Bawaslu selama ini hanya berupa rekap jumlah yang dikerjakan setiapharinya pada verifikasi administrasi parpol.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar tersebut mengatakan selama ini Bawaslu Kukar dalam pengawasannya sudah baik sekali, sangat sigap dan proaktif sekali pada setiap tahapannya, Bawaslu Kukar mengingatkan KPU Kukar untuk kerja cermat, penuh hati-hati, bekerja baik yang tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya KPU mengikuti arahan dan masukan yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis : Ratna dewi

Foto : Annisa syafitri nurdiana

 

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle