Bawaslu Persiapkan Penanganan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Puadi menegaskan agar jangan sampai terjadi penghentian penanganan pelanggaran jika Syarat Materil dan Formil telah terpenuhi. Arahan tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemuktahiran Data Pemilih Gelombang 1 yang dilaksanakan di Grand Soll Marina Hotel, Tangerang, Selasa (12/6/2022).
Dalam pembahasan mengenai persiapan tahapan Pendaftaran Parpol, Puadi menyoroti mengenai pemaknaan “kelengkapan persyaratan” oleh KPU dan Bawaslu. Bahwa terdapat potensi masalah jika KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahapan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Putusan Bawaslu, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana Pasal 178 ayat (1) Undang-undang Pemilu.
Lebih lanjut, Puadi mengulas terkait potensi masalah pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Permasalahan dimaksud diantaranya panitia pemungutan suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU kabupaten/kota tidak memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu, serta jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
Di hadapan peserta yang terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari 13 (tiga belas) provinsi se-Indonesia, Puadi mengimbau agar hasil pengawasan yang diduga memiliki unsur agar dipelajari, didiskusikan, dan dilakukan investigasi yang mendalam sehingga ketika menjadi temuan betul-betul bisa register.

Rakernis ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum.

Penulis : Khadijah Rasyid