Bawaslu Republik Indonesia Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang II
|
Bali, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang II, bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Bali. Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Dalam sambutannya, Puadi menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait arah kebijakan Penanganan Pelanggaran serta pilihan strategi kebijakan pada tahapan Pemilu 2024.

Puadi menegaskan bahwa seluruh pengawas Pemilu wajib memahami peraturan teknis pelaksanaan tahapan Pemilu sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 2022. Setiap irisan pada masing-masing program dan kegiatan dalam masa tahapan perlu dipahami dengan baik.
Berikutnya Puadi menyampaikan terkait strategi kebijakan Penanganan Pelanggaran yang dibagi dalam tiga hal diantaranya penataan regulasi berupa perubahan Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran, digitalisasi penanganan pelanggaran dan pelaporan, serta penguatan aparatur penanganan pelanggaran.
Hadir Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina menyampaikan laporan kegiatan. Turut hadir anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wrika serta Tenaga Ahli Bawaslu, Asep Mufti.
Peserta pada rakernis gelombang II berasal dari 10 Provinsi yakni Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Riau, dan Jambi. Mengundang Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian yang Kepala Bagian Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota pada Provinsi masing-masing, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran pada Provinsi masing-masing.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 13 November 2022 dengan rangkaian kegiatan diskusi kelompok bersama Narasumber dan Fasilitator terkait pendalaman tata cara penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis : Khadijah