Dalam Rakornas Muhammad Ramli Sampaikan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Bawaslu se- Kaltim
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Kaltim, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provins Kalimantan Timur, Muhammad Ramli mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Jakarta yang berlangsung pada 12 sampai dengan 14 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariono, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kepala Bagian penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses dan hukum Bawaslu Provinsi se-Indonesia, serta Staf yang membidangi penyelesaian sengketa proses Bawaslu Provinsi se- Indonesia.
Membuka kegiatan tersebut, Totok Hariono menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk persiapan tahapan verifikasi faktual, memetakan potensi sengketa proses Pemilu serta penyususnan gagasan dalam pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Anggota Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik sebagai narasumber yang menjelaskan terkait apa saja yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan verifikasi faktual.
"Pada intinya terdapat 3 (tiga) poin penting yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan verifikasi faktual, pertama adalah memastikan keseuaian data SIPOL dengan Anggota Partai Politik. Kedua, memastikan kesesuaian pengurus Partai Politik dan alamat kantor sekretariat parpol, yang ketiga terkait keterpenuhan 30% kepengurusan perempuan dalam Parpol," jelas Idham.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ramli menyampaikan persiapan tahapan verifikasi faktual di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
"Bawaslu Kaltim telah memerintahkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur tidak hanya memastikan kesesuaian data Pengurus, Anggota dan Alamat Kantor serta 30% kepengurusan perempuan Partai Politik yang dilakukan verifikasi fakual oleh KPU Provinsi Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, tetapi juga memastikan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dalam melakukan metode verifikasi faktual tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Muhammad Ramli.
Penulis dan Foto : Muhammad Maulana Yusuf
Editor : Ratna Dewi