Danny Bunga Jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jelang Pemilihan Kepala Daerah
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Danny Bunga menjadi Narasumber yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan mengusung tema "Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Danny Bunga pada kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait "Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ia menjelaskan terkait mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan (PerBawaslu 8 Tahun 2020) dan bagaimana proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PerBawaslu 2 Tahun 2020) serta menekankan bahwa yang boleh melapor dugaan pelanggaran Pemilihan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada daerah pemilihan setempat, Pemantau yang terdaftar di KPU, dan Peserta Pemilihan. Laporan di sampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
Adapun Sengketa yang ditangani Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Pada Pemilihan terbagi dua yaitu Sengketa Antar Peserta Pemilihan, dan Sengketa Antar Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan. Harapannya, Bawaslu dan KPU bisa berkolaborasi untuk menciptakan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang lebih kondusif, aman dan juga transparan bagi masyarakat se - Kaltim. Ujar Danny Bunga pada pemaparannya didepan peserta yang hadir pada Jumat, (02/08/24) di Hotel Mercure Samarinda.

Foto : Kegiatan Foto Bersama Pada Acara Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah di Kaltim
Penulis : Jabaruddin
Editor : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim