Dinamika Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kalimantan Timur
|
Bawaslu Kaltim, 26 Agustus 2022, Pengawasan terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 mulai dijalankan Bawaslu. Secara hirarki, pengawas pemilu di Kabupaten/kota mengawasi KPU Kabupaten/kota dalam meneliti berkas administrasi Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Di PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sipol menjadi syarat utama. Pasal 13 ayat 1 bahwa parpol calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol. Kemudian pasal 2, data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol, serta data dan dokumen mengenai persyaratan parpol calon peserta Pemilu.
Untuk diketahui, Sipol merupakan alat bantu platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol. Dari keterangan dikeluarkan KPU RI terdapat 40 parpol yang mendaftar. Di batas akhir pendaftaran pada 14 Agustus 2022 ternyata oleh KPU RI hanya 24 parpol yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap untuk masuk ke proses vermin.
Hasil data Parpol yang masuk melalui aplikasi Sipol. Selanjutnya verifikator dari KPU menindaklanjuti terkait kegandaan internal maupun eksternal dan hal-hal yang tidak sesuai PKPU seperti pekerjaan yang tidak dibolehkan mulai dari ASN, anggota aktif TNI/Polri serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
Pengecekan itu, semua berdasarkan identitas yang di input oleh partai politik. Sementara dari verifikasi tersebut KPU dapat merekap keanggotaan parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Memenuhi Syarat (MS) .
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD tahapan administrasi dimulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Sampai rilis ini disiarkan seluruh KPU Kab/Kota di Kaltim tuntas menyelesaikan proses pencocokan vermin. Yang kemudian pada 27 Agustus hingga 28 Agustus 2022, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol.
Sementara itu secara umum penggunaan terhadap sistem Sipol dalam pengawasan Bawaslu bukan tanpa gangguan. Server Sipol sering mengalami down. Mengakibatkan tugas para verifikator terhambat. Selain itu jam kerja petugas verifikator di tiap daerah tidak seragam. Sebagai contoh untuk di Berau, selama dua hari mengalami gangguan atau Server Down di awal proses vermin. Dan baru dapat digunakan pada tanggal 18 Agustus.
Selain itu, di menu dashboard pada Sipol Bawaslu Kabupaten Berau di hapus atau tidak dapat di akses sejak pukul 09:20 Wita hingga saat siaran pers ini diumumkan. Jam kerja dari jajaran KPU Kabupaten Berau di vermin memakan waktu hingga dini hari dengan melakukan pembagian sesi menjadi 2 sesi pada siang hari dan 2 sesi pada malam hari dengan jumlah verifikator 10 orang.
Sementara di Mahakam ulu, server Sipol serupa kejadiannya, sering down pada saat hendak log in. Bahkan kewenangan Bawaslu meski mendapatkan akun Sipol namun sebatas sebagai viewer Sipol. Dan tidak adanya Standar Oprasional Prosedur (SOP) antara Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengawasan vermin.
Di pengawasan Kutai Kartanegara, daftar anggota parpol pada laman sipol di hilangkan. KTA dan E-KTP atau KK tidak muncul/tampil dari awal akses laman sipol. Sejurus tidak terlihat kegandaan anggota parpol tercantum dalam sipol. Hingga tidak dapat melihat status perkerjaan tercantum di Sipol. Sementara sisanya, kabupaten/kota lainnya permasalahan yang terjadi mayoritas seragam.
Dari rentetan kejadian, kendala tersebut diharapkan klir agar pemilu 2024 berjalan lancar. Di mana Bawaslu dan KPU berjalan seirama. Menerapkan prinsip penyelenggara, tertuang di Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara dalam hal ini, Bawaslu, KPU, dan DKPP yakni Mandiri, Jujur, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, dan Akuntabel.
Bawaslu pun berharap nantinya KPU mampu berkolaborasi membuka akses bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Ruang akses yang sempit diharapkan lebih melebar. Begitu juga fitur Sipol yang diberikan lebih komplet.
Pasca vermin, KPU melanjutkan administrasi perbaikan. Untuk memudahkan kerja Bawaslu, maka KPU harus memberikan data perbaikan secepat mungkin. Sehingga kerja penyelenggara berjalan seirama.
Penulis : Hari Dermanto