DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Di Kabupaten Berau Secara Virtual
|
BAWASLU KALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara virtual pada senin (08,02,2021).
Pokok aduan dengan perkara nomor 9-PKE-DKPP/I/202I Teradu diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020).
Perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/2021, Teradu diduga tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum melalui dikeluarkannya Surat Jawaban Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Nomor: 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020.

Persidangan dihadiri oleh majelis Prof. Teguh Prasetyo (TPD Unsur DKPP RI), Prof Dr. Suhartono (TPD Unsur Masyarakat), Mukhasan Ajib (TPD unsur KPU), Ebin Marwi (TPD unsur Bawaslu), Peradu diwakilkan oleh kuasanya dan teradu dalam perkara tersebut merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Berau.
Sidang dengan dua perkara berjalan dengan lancar, Teguh Prasetyo (Majelis, Anggota DKPP) berharap dengan aduan tersebut penyelenggara bisa lebih berhati – hati, berkerja sesuai dengan prinsip – prinsip penegakan etik sehingga terwujud pilkada pemilu yang bermartabat, pemilu yang berpijak pada nilai – nilai pancasila.
Bambang Irawan (Kuasa Hukum Pengadu) Berharap sidang berhasil mengungkap dan mengurai apa yang terjadi di Berau. “ apabila terbukti berilah hukuman sesuai kesalahannya “ tuturnya.
Ketiga teradu berharap apabila tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Berau bisa merehabilitasi kehormatan teradu sebagai penyelenggara pemilu, namun apabila hasil pemeriksaan berkata lain maka teradu memohon keputusan yang seadil adilnya berdasarkan keputusan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Penulis : Ratna Dewi