Dua Hari Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kaltim Patroli Antisipasi Pelanggaran
|
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tinggal dua hari lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan berlangsung di seluruh Tanah Air, termasuk di Samarinda.
Dua hari jelang pencoblosan jadi saat yang paling rawan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim pun mewaspadai itu. Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, masa tenang para peserta pemilu harus tenang, tak boleh lagi melakukan kampanye, apalagi kecurangan. “Kampanye saja tidak boleh, apalagi politik uang,” tegas Galeh, Minggu (6/12/2020) kemarin.
Bawaslu telah membentuk patroli pengawasan secara nasional, aktif memastikan setiap sudut kota tidak ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, baik itu kampanye secara diam-diam maupun melakukan politik uang.
Patroli dilakukan dengan menyusuri seluruh wilayah, terkhusus pada daerah-daerah yang berpotensi akan timbulnya pelanggaran dengan tujuan mempersempit ruang gerak berbagai pihak untuk berbuat kecurangan. “Pelanggaran kadang timbul karena adanya kesempatan, makanya kami maksimalkan pengawasannya,” sebut Galeh lagi.
Bawaslu sendiri telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dan salah satu tolok ukur kerawanan dilihat dari kondisi pemilu terdahulu. “Jadi untuk beberapa lokasi yang disinyalir akan ada pembagian uang dimaksimalkan pengawasannya,” jelasnya.
Senada dengan Bawaslu, pengamat politik dari Universitas Mulawarman Budiman menyebutkan masa tenang memang menjadi waktu yang sangat rawan, karena segala daya dan upaya biasa dilakukan untuk menggaet pemilih, termasuk politik uang. Pada fase ini sangat jarang paslon bergerak, tapi tim sukses. “Bawaslu harus kerja ekstra untuk melakukan pengawasan, termasuk menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan,” ujarnya.
Pengamat Hukum dan Politik, Harry Setya Nugraha mengatakan pada masa tenang ini memang semua pihak khususnya paslon harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun terutama lewat media cetak, elektronik dan lembaga penyiaran. “Karena semuanya dilarang,” sebut Harry.
Merujuk data Bawaslu RI pada Pilkada 2018 lalu, setidaknya terdapat 154 tindakan penyebaran bahan kampanye pada masa tenang, masih ditemukan 155 alat peraga, ditemukan 40 tindakan menjanjikan uang atau materi lainnya, hingga beberapa pertemuan-pertemuan terbatas yang menyalahi aturan.
Masyarakat juga tidak boleh takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran pada masa tenang ini guna terwujudnya Pilkada bersih, berkualitas dan demokratis.
Koordinator Pemantau dan Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim, Deny Adam Erlangga menyampaikan tujuan dari masa tenang adalah untuk merefleksi calon pemilih dalam berpikir jernih untuk menentukan pilihan pasangan calon yang nanti akan digunakan hak pilihnya di TPS. Karena dari tahapan yang telah dilalui diharapkan mampu memberikan gambaran kepada seluruh calon pemilih dalam menentukan pasangan favoritnya.
Namun pada kenyataannya, justru pada masa tenang ini sering diwarnai berbagai pelanggaran, terutama politik uang. “Kami harap Bawaslu melakukan pengawasan langsung pada proses masa tenang secara maksimal,” kata Denny. (*)
Penulis: */Faishal Alwan
Editor: Aspian Nur
link : https://korankaltim.com/read/headline/38874/dua-hari-jelang-pencoblosan-bawaslu-kaltim-patroli-antisipasi-pelanggaran