Ebin Marwi Melakukan Pembinaan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
KUTAI KARTANEGARA, Bawaslu Kaltim - Tenggarong 10 September 2021. Ebin Marwi melakukan pembinaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepada Rahman, Sofyan, dan beberapa orang Staff yang hadir Ebin berpesan agar Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengelola barang dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan berlaku.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kembali mengingatkan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran agar dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan barang dugaan pelanggaran untuk mengambil barang tersebut di Kantor Bawaslu Kabupaten paling lama 7 hari kerja sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan si pemilik tidak mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten, maka Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran mengumumkan pada laman resmi selama 7 hari kerja. Jika tidak terdapat tanggapan dari pemilik barang, maka barang tersebut dinyatakan tidak diketahui atau tidak diketemukan pemiliknya.
Pembinaan ini merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan untuk melihat sejauh mana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melaksanakan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 serta Pemilihan Umum Tahun 2019. Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegarasendiri merupakan daerah keempat yang didatangi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim tersebut untuk kepentingan pembinaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Penulis : Dedi setiawan