Ebin Marwi : Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 Harus Luber dan Jurdil
|
Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi memberikan arahan pada Rapat Kerja Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Kutai timur pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran tersebut menyampaikan sebagai penyelenggara pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 wajib menjaga integritas.
Ebin menjelaskan, pada proses penegakan hukum dalam Pilkada Tahun 2020 terdapat beberapa instansi penegak hukum yang terlibat seperti pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan, maupun pihak Bawaslu, tiga Instansi tersebut tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selain tiga lembaga tersebut ada lembaga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada bagian instansi penegak diwilayah etik penyelenggara Pemilu.
"Terlibatnya instansi penegak hukum dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini merupakan bagian dari mewujudkan Pilkada yang Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur,Adil)," ujarnya.
Lanjut, Ebin menekankan kepada Pengawas Kecamatan untuk wajib memperhatikan kerja-kerja pengawasan dalam setiap tahapan untuk di catat dan dituangkan dalam formulir-A (Laporan Hasil Pengawasan) sesuai dengan format yang tertuang dalam peraturan Bawaslu.
Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kutim di Hotel Royal Victoria, Kamis (29/10/2020) yang diikuti oleh Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Kutai timur.
Diakhir acara, tak lupa Ebin Marwi mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan dan semangat kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Penulis : Agus Purnomo
Editor : Ratna Dewi