Lompat ke isi utama

Berita

Ebin : Setiap Dugaan Pelanggaran Terhadap Hukum Lainnya Diteruskan Kepada Instansi Berwenang

Ebin : Setiap Dugaan Pelanggaran Terhadap Hukum Lainnya Diteruskan Kepada Instansi Berwenang

Sangata, 14 Juli 2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan supervisi penanganan pelanggaran pemilihan kepada Andi Mapasiling, Budi Wibowo, dan Siti Akhlis Muafin di kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Dihadapan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur yang hadir tersebut Ebin Marwi menegaskan kembali terkait penanganan pelanggaran yang diatur dalam Undang Undang Pemilihan dan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, bahwa dalam pemilihan ada tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Adapun ketika ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka bawaslu dalam kajiannya tidak dapat mengatakan bahwa tidak adanya dugaan pelanggaran.

Lebih lanjut anggota Bawaslu Provinsi Kaltim tersebut menyebutkan bahwa ketika ada dugaan pelanggaran dan hanya terkait netralitas ASN maka hal tersebut hanya dikategorikan sebagai "bukan pelanggaran pemilihan", dan tidak dapat dikatakan tidak adanya dugaan pelanggaran. Tidak sampai disitu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltim kembali menegaskan agar setiap dugaan pelanggaran terhadap hukum lainnya dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Ebin Marwi juga berpesan agar Bawaslu Kabupaten dapat terus meningkatkan penguatan Penanganan Pelanggaran di tingkat kecamatan melalui pendampingan yang optimal demi mengatasi kendala geografis daerah.

PERBAWASLU 14 2017

Mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 26, bahwa hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan setidaknya akan menghasilkan salah satu dari tiga kategori, yaitu pelanggaran pemilihan, bukan pelanggaran pemilihan, atau sengketa pemilihan. Dalam hal hasil kajian tidak dikategorikan sebagai bukan dugaan pelanggaran pemilihan, namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap hukum lainnya, maka diteruskan kepada instansi berwenang. Untuk itu hal ini tidak dapat dikatakan sebagai bukan pelanggaran yang harus dihentikan penanganannya. Setiap temuan/laporan yang diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang, apabila terkait netralitas ASN maka diteruskan kepada Komisi ASN, apabila terkait netralitas TNI Polri maka diteruskan kepada instansinya masing masing yang berwenang.

Penulis : Dedi Setiawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle