Evaluasi Pelaksanaan dan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Calon Peseorangan dan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
|
BAWASLU, KALTIM - Bawaslu RI menggelar Rapat evaluasi pelaksanaan dan pengawasan tahapan verifikasi faktual calon Peseorangan, serta pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Senin (27/7/2020) kemarin
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI serta jajaran, Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan laporan kegiatan Kepala Biro TP3, La Bayoni yang menyampaikan 110 Kab/Kota yang melaksanakan kegiatan verfak perseorangan.
"Terdapat sejumlah kendala diantaranya tidak seimbangnya jumlah personil pengawas di lapangan, PPDP yang tidak melaksanakan coklit sesuai prosedur, dan lainnya," ujar La Bayoni.
Selanjutnya arahan dari Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan hampir semua pengawas di lapangan mengalami kesulitan akses data dari KPU.

Semangat kolektif kolegial harus selalu diimplementasikan dalam kegiatan pengawasan, Divisi Pengawasan harus berkoordinasi dan berdiskusi dengan divisi lainnya. Kita harus tetap melaksanakan tugas sesuai dengan protocol pencegahan Covid 19," ungkap pria yang akrab disapa Afif ini.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan bahwa proses yang sedang berjalan berpotensi menimbulkan sengketa.
"Saat ini kita menjalankan 2 tahapan yakni Verfak dan Coklit. Dari 2 tahapan ini saya melihat ada 1 potensi yang memungkinkan timbul sengketa proses. Ini perlu kerjasama Bersama antar Divisi karena ujung-ujungnya hasil pengawasan adalah 2 kalau tidak penanganan pelanggaran ya sengketa proses," kata Abhan dalam sambutannya.
Menanggapi ini, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung memberikan laporan mengenai Pelaksanaan dan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Calon Peseorangan dan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.
Pada pengawasan Verifikasi Faktual yang tersebar di 6 (enam) Kabupaten/Kota terdapat 9 Bakal Pasangan Calon Perseorangan diantaraya 2 (dua) di Kota Samarinda, 2 (dua) di Kutai Kartanegara, 2 (dua) di Paser, 1 (satu) di Kutai Barat, 1 (satu) di Mahakam Ulu dan 1 (satu) di Kutai Timur. Namun ditengah proses Verifikasi Faktual terdapat 1 (satu) Bapaslon dari Kabupaten Paser yang menyatakan mengundurkan diri dengan memberikab surat resmi kepada KPU.
"Temuan-temuan menarik saat pengawasan pun terjadi. Ada pengawas kita dikejar anjing peliharaan warga, jatuh ke lumpur karena akses jalan yang kurang baik, hingga mendapat perlakuan kasar dari warga. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dari hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual terhadap 9 (sembilan) Bapaslon tersebut hanya 1 (satu) Bapaslon yang dinyatakan Memenuhi Syarat yakni di Kota Samarinda," lapor Galeh.
Kemudian untuk proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih di Kaltim belum terdapat laporan atas kendala dilapangan.
"Meskipun demikian, kita akan terus memaksimalkan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untukk menjaga hak suara di Kaltim," tegasnya.
Terakhir Galeh menyampaikan beberapa rekomendasi rencana dan strategi pengawasan untuk mensukseskan setiap tahapan pada Pilkada 2020.
Kontributor : Elsa kaninda
Editor : Ratna dewi