Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pada Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kaltim Memetakan Potensi Masalah Yang Akan Timbul.
|
Kaltim Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengikuti rapat Iventarisasi Masalah Sebagai Masukan Perubahan Kebijakan Tata Kelola Musyawarah Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang digelar Bawaslu Kutim, bertempat di Kantor Bawaslu Kutim Pada Jum’at (19/02/2021).
Pada Rapat Tersebut Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim ini mengevaluasi penyelesaian sengketa proses pemilihan pada Kesekretariatan Bawaslu Kutim Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.

“ Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) tak mengurangi semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai lembaga badan pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, meskipun harus merangkap tugas dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan, “ papar Hari Dermanto.
“ Bawaslu perlu merumuskan program-program, serta memetakan potensi masalah yang akan timbul kedepannya, untuk memecahkan masalah pada proses penyelesaian sengketa proses, “ ucap Hari Dermanto.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas terkait lembaga pemantau dalam pemilihan kepala daerah yang dalam kesimpulannya tidak dapat mengajukan penyelesaian sengketa proses.
“ Lembaga pemantau belum memiliki legal standing dalam pengajuan penyelesaian sengketa proses pemilihan pada pemilihan kepala dearah. sebab objek dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah produk yang dikeluarkan pejabat penyelenggara yang mengakibatkan atau menimbulkan kerugian pada pasangan calon perseorangan atau yang diusung oleh partai politik seperti surat keputusan KPU atau berita acara KPU. “ jelas Hari Dermanto.
“ Berbeda dengan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang di mahkamah konstitusi yang memang terbuat pada peraturan mahkamah konstitusi, “ lanjutnya lagi.
Pada rapat tersebut dibahas juga terkait hasil putusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) sebagai pelajaran bagi Bawaslu kedepannya.
Kontributor : Divisi Penyelesaian Sengketa
Editor : Ratna Dewi