Evaluasi Tahapan Pendaftaran Calon Perseorangan, Bawaslu Kaltim Beberkan Temuan di Lapangan!
|
BAWASLU, KALTIM - Bawaslu RI menggelar rapat daring Evaluasi Tahapan Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2020, Senin (3/8/2020).
Rapat ini diikuti oleh Tenaga Ahli dan Tim Asistensi, Kabag ATP Bawaslu RI serta jajaran, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se Kaltim, Kaltara, serta Sulawesi Utara.
Cak Masykur, perwakilan Bawaslu RI dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa ini adalah momentum untuk melaksanakan evaluasi bersama secara berkelompok dan intensif yang menjadi bahan Bawaslu RI melaksanakan penilaian mendalam terhadap proses pencalonan perseorangan.
"Karena ini sifatnya analisis, maka ini akan dilakukan lebih mendalam. Jika di pengawasan kita hanya memastikan jalannya kegiatan ini berdasarkan peraturan yang berlaku, saat ini kita akan membahasnya menggunakan analisis yang lebih mendalam dan lebih objektif bukan hanya sekedar sebagai pengawas Pemilu, kita bisa lihat dari konteks latar belakang calon, aspek partisipasi dukungan dan lain sebagainya," ujar Cak Masykur.
Peserta perwakilan Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyampaikan total bakal calon perseorangan dari 9 Kabupaten Kota yang menggelar Pilkada.
"Ada 6 Kabupaten Kota yang memiliki Pasangan Calon Perseorangan dengan total 9 Pasangan, namun pada perjalanannya saat ini hanya tersisa 7 Pasangan. Dua Pasangan yang mengundurkan diri yakni 1 di Paser dan 1 Mahakam Ulu. 1 Pasangan dinyatakan MS di Samarinda yakni atas nama Zairin-Sarwono," terang Galeh Akbar Tanjung.
Dalam prosesnya, Galeh menambahkan adanya temuan menarik saat pengumpulan dukungan, yakni identitas dukungan diambil dari salah satu Bank daerah di Kaltim.
Bawaslu juga menemukan adanya pengawas yang nama-namanya di catut sebagai pendukung.

"Di Kutai Timur, jelang selesainya Verifikasi Faktual saya sempat menginstruksikan pengawas dari Kab/Kota sampai tingkat Desa untuk berkantor di Kelurahan, tujuannya agar tidak terjadi penggelembungan suara. Karena saat-saat itu PPS akan melakukan rekap dukungan yang telah dilakukan. Hal yang ditakutkan ternyata benar terjadi, di salah satu Desa terdapat mobilisasi masa, dari situ kami mulai kembangkan karena kami juga membuat rekap Alat Kerja Pengawasan dari Divisi Pengawasan Provinsi Kalimantan Timur untuk tahapan Verifikasi Faktual harian untuk mengukur konsistensi kinerja di lapangan, dan benar saja beberapa hari terakhir jumlah dukungan yang di Verifikasi sampai menumpuk ke 2000 orang. PKD kita tidak dihubungi terkait pendukung yang mendatangi PPS tersebut karena sebelumnya PPS berkata jika terdapat pendukung yang datang ke kantor PPS akan di hubungi, hal ini menyebabkan Verifikasi dilakukan tanpa adanya pengawasan dari pengawas dan saat dimintai dokumentasi mereka tidak memberikan dokumentasi yang memadai. Setelah diteliti kembali ternyara terdapat orang yang sama dengan baju yang sama dengan desa sebelumnya pada foto tersebut. Saat ini 3 PPS telah dinyatakan tersangka, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita bersama," terang Galeh.
Selain itu Galeh juga menyampaikan terkait teknis Verifikasi Faktual Perbaikan ini belum ada aturan yang berlaku secara jelas, setelah ditanyakan kepada KPU apakah terdapat aturan yang mengatur hal tersebut maka jawabannya adalah sama dengan aturan sebelumnya.
"Ini yang menjadi perhatian kita bersama, apabila yang dimaksud oleh KPU adalah seperti yang tercantum dalam SE KPU Nomor 20 Tahun 2020 yakni sebanyak 5 orang dalam satu waktu. Maka untuk memperjelas hal tersebut besok saya akan mengadakan Rakor bersama dengan KPU untuk membahas hal ini," pungkas Galeh Akbar Tanjung.
kontributor : Elsa Kaninda
Editor : Ratna Dewi