Galeh Ajak Warga Kampung Bukit Makmur Untuk Tolak Politik Uang
|
Politik uang adalah upaya memberi, menyuap dengan uang maupun barang untuk mempengaruhi hak suara seseorang dalam pemilihan. Mendekati waktu pemilihan pada Pilkada tahun 2020 Bawaslu terus berusaha mengedukasi masyarakat terkait larangan politik uang.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh akbar tanjung mengajak warga Kampung Bukit Makmur untuk Lawan, Tolak dan Berantas praktek politik uang. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan deklarasi anti politik uang yang dilakukan oleh Kampung Bukit Makmur Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Sabtu (31/10/20).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kaltim menjelaskan kepada warga terkait larangan praktek money politik pada pemilu maupun Pilkada beserta dampaknya.
“ Bagi warga yang kedapatan menerima maupun memberikan dalam hal ini uang dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan warga terhadap calon bupati dan wakil bupati akan mendapatkan sanksi atau hukuman pidana. “Ucapnya.
Galeh juga menyampaikan bahwa warga kampung diperbolehkan untuk mengundang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau untuk mendengarkan apa visi dan misi calon tersebut. Namun jangan menerima bantuan yang memiliki indikasi praktek politik uang seperti bantuan sembako maupun uang.

Selain itu, Kepala Kampung Bukit Makmur, Saidin Saputra pada sambutannya menyampaikan kepada warganya agar melindungi keluarga dari praktek money politik karna itu merupakan kejahatan demokrasi yang harus dilawan.
Kegiatan yang serupa juga pernah dilakukan di Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dilakukan tidak lain adalah untuk menyadarkan masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan hati nurani bukan karna diberikan iming-iming uang atau sembako. Kegiatan ini sengaja dilakukan pada Kampung/ Desa karna Bawaslu ingin menyisir bagian pemerintahan yang paling bawah karna pada dasarnya warga kampung ini tidaklah tertinggal dalam hal pendidikan politik untuk menolak praktek politik uang dan juga sebagai contoh untuk masyarakat perkotaan. Kampung Anti Politik Uang (APU) ini dibentuk sebagai kampung/desa percontohan kepada kampung/desa yang lain di Kabupaten Berau pada khususnya dan kampung/desa di wilayah Provinsi Kaltim pada umumnya.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi yang diwakili oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Galeh Akbar Tanjung, Bawaslu Kabupaten Berau, Panwascam Kecamatan Segah, Kepala Kampung Bukit Makmur Kecamatan Segah, Kepala Camat Kecamatan Segah, Danramil, Kapolsek dan tomas, toga serta warga kampung Bukit Makmur Kecamatan Segah.
Penulis : Arrohman
Editor : Ratna Dewi