Galeh Akbar Tanjung Jelaskan Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Pada Rakor DPD PDI-P Kaltim
|
Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung memenuhi undangan sebagai narasumber dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI-P) Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu Galeh Akbar Tanjung menyampaikan materi Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran di Kantor DPD PDI-P, Jumat (15/11/2024).
Galeh Akbar Tanjung menekankan tentang laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu pada penyelenggaraan Pilkada. Laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu juga laporan harus didukung dengan bukti- bukti yang valid. Hal lain yang tidak kalah penting adalah keberadaan saksi. Keberadaan saksi juga menjadi aspek yang krusial. Saksi yang dihadirkan harus memiliki kapasitas untuk menjelaskan peristiwa secara rinci dan meyakinkan. Bawaslu Kaltim juga memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik kepada pelapor untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Galeh berharap masyarakat yang menyampaikan laporan ke Bawaslu memahami prosedur dan mempersiapkan laporan dengan baik. Hal ini bertujuan agar dugaan pelanggaran dapat segera diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tercipta Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.
Kehadiran Bawaslu Kalimantan Timur pada kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memberi edukasi terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kepada masyarakat, khususnya partai politik.

Foto : Bawaslu Kaltim Hadiri Rapat Koordinasi yang diselenggaran oleh DPD Partai PDI-P Kaltim
Penulis : Athanasius Andri Purwanta
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim