Galeh Akbar Tanjung Serukan Pada Masyarakat Untuk Aktif Lakukan Kontrol Jelang Pemilihan Serentak
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim Gelar Sosialisasi Peran Masyarakat dan Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Partisipasi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024 bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda.
Hadir pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung bersama dengan Narasumber Muhammad Amir Nashiruddin dari Akaemi Pemilu Demokrasi Provinsi Yogyakarta dan Nurlia Dian Paramita Peneliti Senior dan Dewan Pengarah JPPR beserta peserta yang hadir pada hari ini terdiri dari Pelajar, Mahasiswa, Masyarakat Umum.
Galeh sampaikan bahwa Kami Bawaslu sedang mengadakan Ekstansi, dimana sendiri ekstansi ialah mengajak masyarakat dalam pengawasan secara partisipatif. Dalam pengawasan partisipatif mengajak seluruh elemen masyarakat dalam pengawsan pemilu, sebab Bawaslu ada keterbatasan anggota dalam melakukan pengawasan, maka dari itu kami menggandeng masyarakat melakukan kontrol. Ketika masyarakat melakukan kontrol sangat sempit ruang gerak pelanggaran pemilu.
Kawan-kawan sekalian, masyarakat harus melalukan kontrol, pilkada dan pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat, kita kenal dengan kata "Kedaulatan" dalam undang undang NKRI, dimana kedaulatan itu merupakan kekuasaan masyarakat. Masyarakat indonesia itu memiliki kekuasan penuh, kapan kekuasaan itu dapat digunakan? Ternyata undang-undang mengatur, dan difasilitasi oleh negara untuk memilih seorang pemimpin, baik presiden, maupun wakil kita di legislatif. Hanya dari situ kekuasaan kita sebagai warga berlaku, saat kita ke TPS saat itulah kita mengalihkan kekuasaan, pilihan kita untuk para calon pemimpin. Ucap Galeh
lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa kekuasaan warga negara Indonesia ataupun masyarakat bersama harus kita kawal bersama jangan sampai kita salah mengalihkan kekuasaan yang tidak bisa mengelola pemerintahan ini dengan baik. Jadi penting kita sebagai warga negara Indonesia mengetahui apa sejatinya subtansi pelaksanaan pilkada dan pemilu ini, Bawaslu maupun KPU mungkin ada yg memberikan sosialisasi terkait permasalah tersebut.
Ada pelanggaran pemilu yang perlu di antisipasi, yaitu pemberian diluar bahan kampanye seperti pemberian uang, bahan sembako itu termasuk pelanggaran dalam kampanye pemilu.Kita ketika memilih harus melihat visi dan misi mereka yang mencalon karna perubahan kebijakan berasal dari visi dan misi para calon pemimpin, perubahan kebijakan dan kekuasaan itu dari pilkada. Tahun 2024 merupakan momentum menganalisa perubahan konstitusi, perubahan pemimpin. Ujar Galeh
"Kita semua, para mahasiswa tidak boleh acuh dengan politik sebab perubahan kebijakan berasal dari kita melalui pilkada, rakyatlah yang menerima hasil, serta Rakyatlah yang menjadi peran utama dan saya berharap kita semua menjadi bagian sejarah perubahan dan pergantian kepemimpinan di Kalimantan Timur " Tegas Galeh

Foto Kegiatan Sosialisasi Peran Masyarakat dan Pemilih Pemula Jelang Pemilihan Serentak di Kaltim
Penulis : Nining
Editor : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim