Gelar FGD, Bawaslu Bahas Juknis Musyawarah Tertutup dan Terbuka
|
Bawaslu RI kembali menggelar Focus Group Discussion penyusunan petunjuk teknis Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 terkait musyawarah terbuka dan tertutup, Jum’at (19/6/2020) sore.
Kegiatan ini dihadiri Rahmat Bagja (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), La Bayoni (Kepala Biro TP3 Bawaslu RI), Purnomo (Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), Ibrahim Malik Tanjung (Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI) serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Se-Indonesia.
Kegiatan yang digelar secara daring ini, La Bayoni, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perbawaslu Covid 19.
Penyamaan persepsi kaitan dalam Perbawaslu Covid 19, ada beberapa hal yang dibahas secara rinci, pembahasan musyawarah tertutup dan terbuka membutuhkan masukan dari narasumber dan Bawaslu Provinsi, salah satunya majelis musyawarah sampai dengan sarana dan prasarana, serta tugas-tugas dalam kondisi covid 19 terkait dengan penyelesaian sengketa.
Sementara Daniel Zuchron, Peneliti Senior SPD menerangkan perhelatan politik pemilihan baik eksekutif atau legislatif adalah kompetisi merebut kekuasaan dengan cara yang damai.
Penyelenggara pemilu adalah pihak netral yang menjaga kempetisi tetap dalam koridor perdamiaan.
Bawaslu merupakan pihak yang mandatnya adalah menjaga perdamaian. Sebagai pengawas kompetisi yang menjaga perdamaian proses, Bawaslu diberikan amanat pengawasan baik mencegah, menindak bahkan memutuskan perkara yang berpotensi merusak perdamaian.
Bawaslu terlibat dan melibatkan diri secara menyeluruh atas pelaksanaan pemilihan, oleh karena itu Bawaslu harus mengelolah dan menggunakan mandat yang dimilikinya untuk tujuan perdamaian pada proses pemilihan dalam segala aspek.
Veri Juniadi, Ketua KoDe Inisiatif menerangkan teknis bagaimana bawaslu menyelsaikan sengketa musyawarah tertutup dan tebuka.
Bawaslu bisa melakukan sidang jarak jauh jika dimungkinkan, mengambil contoh seperti MK dalam sidang jarak jauh, menetukan majelis hakim , jika majelis terkena covid kemudian harus diatur siapa yang mengambil keputusan.
Majelis hakim sebelum menutup persidangan bisa menginfokan kelanjutan persidangan dan itu bisa menjadi pengumuman dan pemanggilan yang sah dan tidak perlu lagi menyurati para pihak.
Pada saat musyawarah terbuka bisa dilakukan majelis tunggal dan hasil musyawarah di bawa ke pleno
Ahsanul Minan, Pengamat Pemilu menambahkan terkait musyawarh terbuka di samakan saja dengan metode musyawarah tertutup dalam Perbawaslu. Majelis musyawarah dan panitia musyarah hanya diperlukan di musyawarah terbuka bukan pada saaat melakukan pleno menetukan majelis musyawarah.
Masukan terkait Ketua majelis harus Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota. Terkait penyedian sarana dan prsanarana oleh sekretariat harus dijelaskan secara detail itu penting agar dapat lebih mudah di pahami Bawaslu Kabupaten/Kota
Juknis harus mengatur langkah-langkah pelakasanaan yang ada di Perbawaslu.
Penulis : Ratna Dewi