Gelar Sosialisasi JDIH, Ramli Tegaskan Setiap Kebijakan Wajib Dipublikasikan
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan pemilu serentak tahun 2024 dalam rangka meningkatkan penyebarluasan pemahaman pengetahuan hukum serta memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya di lingkungan Bawaslu Kaltim perlu melaksanakan sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang jaringan informasi dan informasi hukum (JDIH) Badan Pengawas Pemilihan Umum serta mengimplementasi JDIH di Bawaslu Kalimantan Timur.
Untuk itu, Bawaslu Kaltim mensosialisasikan Perbawaslu No 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu serta Implementasi JDIH di Bawaslu Kaltim kepada masyarakat luas serta meningkatkan kapasitas SDM Pengelola JDIH di Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota se- Kaltim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertempat di Samarinda pada tanggal 30 s.d 31 Oktober 2022.

Kegiatan dihadiri oleh Kordinator Divisi Hukum Se- Kaltim, Staf atau operator JDIH DI Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur, perwakilan Media Masa di Kalimantan Timur dan perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum di Kalimantan timur.
Materi kegiatan pertama dasar hukum dan tujuan dibentuknya JDIH Nasional, kedua pengelolaan JDIH di Bawaslu, ketiga pemenuhan hak atas informasi melalui media JDIH dan keempat peran JDIH dalam menunjang studi hukum dan praktisi hukum di Kalimantan Timur.
Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli menyampaikan sosialisasi JDIH sudah menjadi kewajiban bagi badan Lembaga publik lewat JDIH ini semua kebijakan-kebijakan yang diambil baik ditingkat pusat maupun didaerah itu wajib di publikasikan secara terbuka.
Pada kesempatan ini Bawaslu Kaltim memberitahukan terdapat media informasi di Bawaslu selain PPID khusus informasi terkait dengan peraturan atau regulasi secara khusus kepemiluan, di aplikasi JDIH Posisi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai operator atau menginput hasil kebijakan, peraturan atau keputusan yang dihasilkan dimasing-masing tingkatan.
“Bawaslu Kaltim dituntut untuk menyampaikan layanan publik ini kepada masyarakat. Untuk itu, kita (Bawaslu Kaltim) melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun, dalam momentum seperti ini maka kita coba diskusikan, diharapkan ada masukan dari teman2 sekalian sehingga pengelolaan JDIH bisa lebih baik,” tutupnya.
Penulis & Foto : Ratna Dewi