Hari Dermanto : Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Harus Memahami Karakteristik dan Sifat Dari Berita Acara Yang Lahir Ditingkat Kabupaten dan Kota
|
KUTAI TIMUR, Bawaslu Kaltim - Hari Dermanto melakukan kegiatan dalam rangka memastikan kesiapan divisi penyelesaian sengketa terkait dengan rencana dimulainya tahapan pemilu tahun 2024, memetakan potensi terjadinya sengketa proses pemilu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta langkah strategi pencegahan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu pada Bawaslu Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 06 s/d 08 April 2022.
Ia menjelaskan bahwa semua program kegiatan peningkatan kapasitas, koordinasi dan sosialisasi yang masih abstrak dalam rangka mempersiapkan Pemilu Tahun 2024 harus dapat diturunkan pada kegiatan konkrit agar mencapai tujuan yang diharapkan. Bawaslu Kabupaten Kutai Timur harus dapat membaca lingkungan strategisnya mulai dari penyelenggara, peserta dan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Sehingga program kegiatan khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa dapat dijalankan secara efektif dan efisien serta terencana dengan baik.

Hari dermanto mengingatkan terkait dengan potensi-potensi yang mungkin terjadi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, ada beberapa berita acara yang akan lahir ditingkat kabupaten kota. Pertanyaannya, apakah semua masuk dalam objek sengketa proses pemilu?, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur harus dapat membaca apakah berita acara tersebut sudah memiliki karakteristik berakibat hukum dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang melekat. Selain itu harus juga dilacak apakah berita acara yang dikeluarkan ditingkat kabupaten/kota tersebut sudah konkret dan final, apakah sifat konkret dan final serta berakibat hukum tersebut baru muncul nanti setelah ditetapkan oleh KPU RI, inilah yang harus dipahami oleh Bawaslu Kabupaten Kutai timur kedepannya. Sehingga Bawaslu Kutai Timur dapat secara komprehensif memahami apa yang menjadi jangkauan dari kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Divisi Penyelesaian Sengketa