Hari Dermanto Sampaikan Pentingnya Transparansi dan Pengaturan Dana Kampanye
|
Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Terdapat implikasi hukum terhadap kelebihan dana kampanye atau sumbangan dana kampanye yang diberikan perorangan dan individu, hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto.
"Dana kampanye dan metode kampanye yang diatur menjadi hal-hal penting yang menjadi catatan kritis bagi penyelenggara pemilu," kata Hari Dermanto dalam Rapat Koordinasi dalam rangka Mitigasi Kerawanan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se- Kalimantan Timur Tahun 2024. Balikpapan, Kamis 03 Oktober 2024.
"Dalam metode kampanye, selain dana kampanye jumlah kampanye juga dibatasi. Dari pembatasan tersebut, terdapat beberapa persoalan yang akan muncul," kata Hari Dermanto.
Terdapat Impikasi hukum terhadap aturan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se- Kalimantan Timur. Dari setiap batasan, metode kampanye yang diatur, banyak pertanyaan yang akan muncul dari penyelenggara pemilu.
Lanjut disampaikan, pasangan calon bisa saling mengendalikan, saling mengontrol apabila menemukan pasangan calon melakukan lebih dari jumlah yang ditentukan, menerima sumbangan perorangan lebih dari jumlah yang ditentukan kemudian digunakan.
"Kami berharap, sumbangan dana kampanye diumumkan secara terbuka, sehingga kita semua bisa bersama-sama mengendalikan prilaku kita dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, kemudian bersama-sama mengendalikan proses kepemimpinan yang terbentuk dari pemilihan kepala daerah.
Lanjut, kepemimpinan yang tidak melulu didasarkan kepada persoalan sedikit banyak uang yang dimiliki oleh pasangan calon atau dari banyaknya sumbangan yang dimiliki pasangan calon.
Hari Dermanto berharap dalam rapat tersebut, Bawaslu Kaltim dapat bersinergi dalam rangka menghasilkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah se-Kalimantan Timur yang berlangsung secara demokratis.
"Tidak adanya praktek-praktek penghilangan hak baik memilih dan dipilih warga negara," ucapnya.
Bawaslu Kaltim menghadirkan narasumber dari KPU Kaltim dan Akademisi, mengundang stakeholder sebagai upaya penyamaan presepsi antara lembaga penyelenggaraan pemilihan bersama stakeholder di wilayah Kalimantan Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat, Galeh Akbar Tanjung, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Kaltim, Kepala Bagian Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Datin. Staf Bawaslu Kaltim.

Foto : Kegiatan Pembahasan Aturan Kampanye Bersama Partai Politik, KPU dan Stakeholder
Penulis : Ratna Dewi
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim