Inventarisir Usulan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dimasa Pandemi Covid-19, Bawaslu Gelar Rakornas via Daring
|
BAWASLU, KALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) via daring 2020 dengan tema “Inventarisir Usulan Terhadap Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Dengan Protokol Kesehatan Covid 19”, Senin (22/6/2020) siang.
Rakornas kali ini dihadiri oleh Rahmat Bagja (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), La Bayoni (Kepala Biro TP3), Ibrahim Malik Tanjung (Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI), Purnomo (Tenaga Ahli Bawaslu RI), dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se- Indonesia.
Dalam pertemuan ini Rahmat Bagja menyampaikan pengalaman Mahkamah Agung (MA) dalam hal persidangan menggunakan E-Court.
-Selain itu juga perlunya melakukan masukan-masukan serta isu-isu terkait dengan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid 19.
Bertindak sebagai narasumber, Cecep Mustafa (Hakim/Peneliti Puslibang MARI) menyampaikan peran Bawaslu terkait Penyelesaian Sengketa secara elekronik.
Cecep Mustafa juga mengapresiasi kerja Bawaslu terhadap respon cepat semasa kondisi pandemi ini.
Sementara Daniel Zuchron (Peneliti Senior SPD) narasumber lainnya mengatakan gagasan terkait dengan penyelesaian sengketa itu erat kaitannya dengan keseharian, dalam resolusi konflik dari yang paling bawah sampai dengan level paling tinggi konflik.
Esensi dari Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu sebagai mediator mengambil peran eksekutif, juga peran sebagai yudikatif.
Perbawaslu 2/2020 mewakili Bawaslu priode sebelumnya bisa dibekali instrument terkait penyelesaian sengketa, sehingga punya legitimasi pengawas untuk menyelesaikan pada hari tersebut.
Terkait Data Penyelesaian Sengketa pada Pemilu Legislatif kemarin menjadi penting karena menunjukan permohonan yang signifikan di Kabupaten/Kota.
Veri Juniadi, Ketua KoDe Inisiatif yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan beberapa permasalah dan komentar terkait dengan Pasal 81, 82 dan 83.
Beberapa model pemeriksaan secara umum baik secara langsung maupun tidak langsung (daring). Terkait dengan proses pembuktian dalam pasal 84 dan 85 terdapat 2 pasal dengan pengaturan yang berbeda di dalam draft yang dikirimkan.
Proses persidangan alat bukti didatangkan langsung dalam persidangan, agar Majelis dapat memeriksa keaslian serta leges tersebut. Potensi menilai secara langsung jauh lebih terverifikasi jika dihadirkan secara langsung.
Terkait saksi dan/atau ahli tidak perlu hadir dalam persidangan, namun harus 50 persen dari kuota ruangan.
Acara ditutup oleh Rahmat Bagja.
Penulis : Ratna dewi