Komitmen Awasi Pemilu 2024 Melalui Media Penyiaran, Bawaslu Kaltim Kerjasama dengan KPID.
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara BawasluKaltim dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan juga diskusi publik dengan tema “Peran Penyiaran dalam Pesta Demokrasi” pada Kamis, (21/09/22) bertempat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dan Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Serta Ketua KPID Kaltim Irwansyah, Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota dan Perwakilan dari Partai Politik.

Dalam sambutan Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengatakan terdapat 125 lembaga penyiaran di Kaltim yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota yang nantinya juga akan berperan dalam proses sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan iklan kampanye pemilu. Lebih lanjut , rekan – rekan Lembaga penyiaran bisa dilibatkan oleh partai politik untuk dijadikan saluran atau media kampanye pemilu. Namun tetap ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam proses penggunaan saluran media penyiaran dalam proses penyelenggaran pemilu 2024.
Selanjutnya, Sambutan Ketua Bawaslu Hari Dermanto mengatakan Kerjasama yang bawaslu lakukan dengan berbagai kelompok, pemilu ini bukan hanya tugas 1 atau 2 kelompok tapi pemilu ini adalah tugas Bersama dengan seluruh elemen Masyarakat mempunyai kepentingan untuk mensukseskan pemilu 2024 ini. Bawaslu sendiri punya kepentingan bagaimana menghadirkan pemilu yang demokratis.
Agar Pemilu berjalan dengan demokratis dibangun dengan gagasan kita mengeser paradigma yang awalnya dibangun dengan sentimen menjadi sebuah argument yang baik. Adanya partisipasi Masyarakat, ditandain dengan keaktifan Masyarakat untuk mencegah dan mengawasi penyelengggaran pemilu termasuk pelanggaran baik dari media sosial maupun secara langsung.
Harapannya, dengan adanya kerjsama dengan KPID ini bisa menjaga dan mengawasi penyebaran luasan informasi terkait politisasi sara, hoax dan ujararan kebencian yang beredar di lembaga-lembaga penyiran khusunya di Kalimantan Timur. Tegasnya
Sementara itu Galeh Akbar Tanjung dalam Diskusi Publik mengatakan bahwa adanya Kerjasama dengan Media Penyiaran ini bisa membantu Bawaslu di Kabupaten/Kota dalam melakukan fungsi pengawasan pada pemberitaan atau penyiaran terkait pemilu.
Kita dapat melihat dan memastikan bahwa peran media penyiaran dalam pemilu adalah sebagai Penyampai informasi tahapan pemilu kepada Masyarakat dan juga sebagai sarana edukasi politik dan perkembangan pemilu. Bentuk dari pemberitaan, penyiaran dan iklan bisa berupa tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif , grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut harus memenuhi kriteria dan apa saja larangan dalam kampanye seperti dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam melakukan kampanye.
Harapannya, semoga media penyiaran bisa menjalankan penyiaran secara baik dan informatif kepada Masyarakat. Ujarnya.
Penulis : Firanty Maulidani