Kuliah Kepemiluan, Bawaslu Kaltim Kunjungi Kampus STIT Ibnu Rusd Tana Grogot
|
BAWASLU, KALTIM – Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim melaksankan kegiatan Kuliah Kepemiluan dengan tema Bawaslu Menyapa Kampus, Kamis (2/7/2020).
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Bawaslu Kaltim, Bawaslu Paser dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Ibnu Rusd, Tana Grogot.
Kegiatan dihadiri Galeh Akbar Tanjung, selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kaltim, Ketua dan Anggota Bawaslu Paser, Masud Leman perwakilan STIT Ibnu Rusd serta mahasiswa selaku peserta.
Kuliah Kepemiluan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kaltim.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat dinantikan oleh segenap civitas akademika STIT Ibnu Rusd. Terima kasih atas kerja samanya,” ujar Masud Leman.
Masud berharap kedepannya mahasiswa dapat membantu jalannya Pilkada tahun 2020 ini sesuai dengan asas-asas yang berlaku. Pihak STIT mengatakan akan sangat siap untuk terus bekerjasama dengan Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilu maupun Pilkada.
Selanjutnya Galeh Akbar Tanjung, menyampaikan demokrasi menjadi bagian dari implementasi kedaulatan rakyat.

“Demokrasi sesungguhnya adalah implementasi kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini merupakan peralihan kekuasaan dari masyarakat kepada calon pempimpin yang akan dipilih. Kita bukan hanya memberikan suara dibilik suara tetapi kita sedang melakukan peralihan kekuasaan kepada calon tersebut yang difasilitasi melalui Pemilu/Pemilihan tersebut. Atas darsar itu dibentuklah penyelenggara pemilu. Asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, rahasia dan adil. Penyelenggara pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP,” tegas Gelah.
Galeh juga mengingatkan pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menolak segala bentuk kecurangan dalam pemilu, termasuk praktik politik uang.
“Masyarakat dalam memberikan hak suaranya tidak boleh dipaksa dan dipengaruhi oleh pihak lain. Harus berasal dari keinginan dan kesadaran sendiri berdasarkan program dan ide yang telah dipaparkan pada saat peserta Pemilu/Pilkada kampanye.
Selanjutnya mengenai penanganan pelanggaran menjadi kewenangan Bawaslu,” lanjut Galeh.
Selain penanganan pelanggaran, Bawaslu pun melakukan sosialisasi pencegahan melalui kegiatan seminar, diskusi kampus dan lain sebagainya. Bawaslu ingin menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan kontrol dalam pengawasan di masyarakat.
“Kami meyakini dengan bantuan masyarakat, Bawaslu dapat melakukan pengawasan dengan sangat maksimal. Harapannya kampus dapat membangun terus kerjasama dengan Bawaslu karena kami ingin masuk ke semua level dan segmen mansyarakat,” pungkas Galeh Akbar Tanjung.
Kontributor : Elsa
Fotografer : Elsa
Editor : Ratna Dewi