Melalui Pemetaan Sengketa Yang Baik, Ciptakan Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum Yang Baik
|
Bawaslu Kaltim, - Dalam kerangka penyelenggara Pemilihan, KPU dan Bawaslu harus saling mendukung guna mencapai tujuan dari pemilihan yakni mendapatkan pemimpin daerah yang baik dengan kualitas demokrasi yang baik. Jika dianalogikan demokrasi adalah badan sedangkan KPU dan Bawaslu adalah dua sayap yang membuatnya terbang tinggi menuju puncak demokrasi yang berkualitas.
“Untuk itu dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum cara pandang kita harus kita rubah, jika dalam masa kampanye misal ada ribuan kampanye yang dilaksanakan dan terjadi seratusan pelanggaran artinya bukan pelanggarannya yang dilihat namun kesuksesan kita dalam mengawasi lebih dari Sembilan ratus kampanye tanpa pelanggaran. Cara pandang ini yang harus kita bangun sebagai penyelenggara”
Hal ini disampaikan Hari Dermanto pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta dengan Cara Musyawarah Cepat pada Bawaslu Kabupaten Berau dengan dihadiri oleh oleh Anggota Bawaslu Kab. Berau dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Berau, Rabu 26 Agustus 2020 di Aula Rapat Bawaslu Kabupaten Berau.

Dalam penyampaian arahanya Hari Dermanto menjelaskan terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang dekat dengan konflik.
“Mungkin kita pernah mendengar terkait dengan rencana evaluasi Pilkada langsung ke Pilkada tidak langsung, salah satu faktornya adalah karena rentan dengan konflik. Jika kita melihat Konflik laten dimana akar dari konflik itu ada namun belum muncul ke permukaan. Sedangkan Konflik terbuka sudah ada akar masalah yang kuat sampai meledak kepermukaan. Untuk itu pentingnya pelembagaan penyelesaian sengketa guna meredam konflik tersebut”ujar Hari dihadapan peserta yang hadir.
Pada Pilkada sebelumnya upaya meredam konflik sudah dilakukan oleh Pengawas. Misal terjadi konflik akibat pemasangan alat peraga kampanye dilakukan penyelesaian secara musyawarah. Namun kali ini Penyelesaian sengketa yang terjadi antarpeserta diformalkan kedalam form form dan juga putusan. Kewenangan penyelesaian sengketa antarpeserta yang akan dimandatkan kepada Panwaslu Kecamatan ini menjadi upaya penegakan hukum, Penegakan hukum disini, dilakukan melalui pencegahan sebagai langkah preventif, sedangkan penegakan hukum refresif ditempatkan diurutan belakang setelah upaya-upaya pencegahan dilakukan dengan maksimal
“Hal ini sebagaimana kita tahu bahwa tujuan penegakan hukum adalah sebagai sarana untuk merubah prilaku yang jahat atau akan melakukan hal jahat berubah menjadi melakukan prilaku baik” tambahnya
“Bona diagnosis, bona curatio” sebuah diagnosa baik adalah sebuah obat baik. Artinya dalam melakukan kinerja sebagai pengawas kita harus mampu mendiagnosa apasaja yang perlu kita lakukan melalui pencegahan kemudian mendapatkan strategi dalam hal ini obat untuk menyembuhkan sakit kita dalam pelanggaran atau sengketa pemilihan. Sehingga dengan pemetaan yang baik, kita dapat menciptakan strategi pengawasan dan penegakan hukum yang baik
Berita : Humas Bawaslu Kaltim