Membaca Tahapan, Tata Cara Pelaksanaan, Hingga Kemungkinan Dugaan pelanggaran Pemilu Ditengah Pandemi Covid-19
|
BAWASLU, KALTIM – Bawaslu Kalimantan Timur menyelenggarakan Diskusi SKPP Daring (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Dalam Jaringan) melalui aplikasi Zoom, Rabu (10/6).
Bertindak sebagai moderator Abdul Kohar dan iikuti oleh peserta SKPP Daring yang telah dinyatakan lulus kegiatan Pembelajaran Audio Visual SKPP Daring dan Kordiv PHL beserta 1 staf Bawaslu Kab/ Kota Se- Kalimantan Timur.
Narasumber diskusi terdiri dari Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, Warkhatun Najidah, dari Klinik Pemilu dan Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Univeraitas Mulawarman.
Diskusi dibuka oleh Saipul, Ketua Bawaslu Kaltim. Dalam sambutannya, Saipul tak lupa mengucapkan selamat kepada peserta Diskusi SKPP Daring yang telah lolos seleksi secara ketat.
Pria yang tercatat sebagai pengajar di Unmul ini juga mengajak peserta Diskusi SKPP Daring yang sebagian besar dari generasi muda untuk ikut serta dalam pengawasan secara partisipatif dalam rangka mewujudkan pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Sebagai pemateri pertama, Rudiansyah menjelaskan teknis pelaksanaan Pilkada dengan menitikbertakan pada 5 sub tema yang meliputi: pemutakhiran data pemilih, metode kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih dan Pilkada di masa pandemi covid 19.
Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh PPDP (Petugas Pemuthakiran Data Pemilih) dengan cara melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) menggunakan metode sensus. Dalam coklit ini, PPDP mencatat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih bila terjadi kesalahan, mencoret pemilih yang tidak memenuhi lagi syarat sebagai pemilih dan mencatat pemilih berkebutuhan khusus.
Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon (paslon)/ informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih dan dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka dan dialogis.
Kampanye dapat dilaksakan oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Pemungutan suara diawali dengan persiapan, yakni pengumuman, penyampaian pemberitahuan dan penyiapan TPS. Selanjutnya pelaksanaan pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Penghitungan suara dilaksnakan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan. Ketua KPPS dan anggota melaksanakan penghitungan suara secara terbuka.
Penetapan calon terpilih dilakukan terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon maka pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Terkait dengan wabah pandemi covid 19 maka pelaksanakan Pilkada harus menerapkan standar protokol new normal covid 19, antara lain: mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker kain, membersihkan tangan dengan cairan hand sanitizer, menjaga jarak, dan lain sebagainya.
Pemateri kedua Warkhatun Najidah, seorang praktisi kepemiluan dari Klinik Pemilu dengan mengambil topik Mendesain Partispasi Masyarakat Dalam Pemilu.
Dalam paparannya, Warkhatun Najidah menyatakan ada tantangan tersendiri untuk mensukseskan Pilkada. Kesuksesan tersebut bukan hanya bersandar pada KPU atau Bawaslu, namun juga bersandar pada partisipasi masyarakat karena hal ini merupakan hak konstitusional warga negara.
Ada banyak dimensi partisipasi masyakat dalam Pilkada, salah satunya adalah partisipasi media dalam pemberitaan. Media merupakan hal yang tidak boleh dipandang sebelah mata karena media menjadi tumpuan dari demokrasi itu sendiri. Selama ini masyarakat melihat koran, facebook, instagram, dan lain sebagainya dalam bingkai partisipasi masyarakat.
Dimensi lain yang ikut menentukan adalah religion spirit. Hal ini sangat menentukan. MUI pernah melakukan pembahasan yang panjang berkaitan dengan fatwa haram terhadap politik transaksional. Wilayah ini bersentuhan keimanan seseorang sehingga sensitif namun sangat diperlukan. Sebagai contoh kasus ini adalah pemberian bantuan tetapi ditempeli wajah calon peserta pemilihan.
Partisipasi perempuan juga menjadi dimensi yang penting. Pada saat ini partisipasi perempuan hanya sekedar untuk memenuhi keterwakilan perempuan 20%. Partai politik hanya menempatkan perempuan pada aspek elektabilitas yang sekedar bertujuan untuk mendulang suara. Parpol belum mengoptimalkan peran perempuan untuk menduduki jabatan- jabatan strategis. Oleh karena itu parpol dituntut untuk mencalonkan perempuan tidak hanya pertimbangan elektabilitas, namun juga pertimbangan kualitas.
Dalam kaitannya dengan pengawasan partisipatif, ada sejumlah kendala yang dihadapi. Kendala tersebut terkait dengan kekurangan pengawas, kesadaran masyarakat masih minim, pemahaman yang masih campur aduk tentang politik, pemilu dan pengawasan serta tidak adanya jaminan hukum dan keberanian untuk pelaporan dugaan pelanggaran.
Ada banyak bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu. Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi pemilu, melaksanakan pendidikan pemilih, memilih calon dengan membahas visi/ misinya, menulis atau menyiarkan berita pemilu, meyampaikan hasil pemantaua atau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, dan lain sebagainya.
Pemateri ketiga, Herdiansyah Hamzah mengambil topik Memahami Pelanggaran Dalam Pilkada.
Mengawali paparannya, Herdiansyah Hamzah mengatakan penanganan dugaan pidana Pilkada cenderung rumit. Kerumitan tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Faktor tersebut diantaranya adalah pembuktian yang sulit, aturan yang multitafsir, persoalan relasi diantara unsur Gakkumdu, pemahamanan hukum yang berbeda, adanya masa kadaluarsa, rawan intimidasi, konflik kepentingan, sikap cari aman, dan bukan ladang basah.
Ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada, yakni pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana dan sengketa.
Pelanggaran kode etik terkait dengan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu dan penyelesaiannya oleh DKPP (dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pelanggaran administrasi terkait dengan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehubungan dengan tahapan Pemilihan. Calon yang terbukti berdasarkan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
Tindak pidana Pemilu merupakan pelangaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada maka dibentuk Sentra penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sengketa Pemilu meliputi sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU.
Sementara itu, ada 2 sumber pelanggaran, yaitu: temuan dan laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan aktif pengawas pemilihan mengenai dugaan pelanggaran sedangkan laporan merupakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilihan.
Dalam menangani pelanggaran, pengawas Pemilu dari berbagai tingkatan menerima laporan pelanggaran Pilkada pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dalam hal laporan pelanggaran Pilkada telah dikaji dan terbukti kebenarannya, pengawas Pemilu wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Bila diperlukan, pengawas Pemilu dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
Penulis : Ratna dewi